Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat, Panitia: Jakarta Terbanyak dengan 1.282 Peserta

Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:53 WIB
loading...
Peradi Gelar Ujian Profesi...
Pupa yang ditunjuk oleh DPN Peradi kembali menggelar ujian Profesi Advokat secara serentak di beberapa kota yang tersebar di Indonesia, salah satunya Jakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Panitia Ujian Profesi Advokat (Pupa) yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi ) kembali menggelar ujian Profesi Advokat secara serentak di beberapa kota yang tersebar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. Sebelumnya, Peradi telah menunjuk Pupa sebagai panitia pelaksana untuk melakukan ujian tersebut pada awal tahun 2022.

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (Pupa) 2022 R Dwiyanto Prihartono menjelaskan, total peserta UPA yakni 4.872 peserta dengan jumlah lokasi tempat ujian di seluruh Indonesia. Baca juga: Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU

“Sebanyak 51 kota ujian terdiri dari 52 lokasi (tempat) ujian di mana lokasi DKI Jakarta dibagi menjadi dua lokasi ujian yaitu Universitas Tarumanegara dan Hotel Bidakara. Terdapat peningkatan lokasi ujian yang semula 45 kota menjadi 51 kota,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).

Dari total jumlah peserta yang ikut, kata dia, DKI Jakarta paling banyak. “Adapun lokasi ujian yang terbanyak pesertanya adalah DKI Jakarta dengan jumlah 1.282 peserta,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Peradi sebagai pengemban Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Khususnya, kata dia, dalam menyediakan para advokat yang memiliki kompetensi dalam berprofesi.

“Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap PKPA. Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi. Sehingga nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat Peradi, masyarakat akan mendapat kepastian mengenai kompetensi advokat yang membantunya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, sambungnya, jika ada keluhan dari klien terhadap anggotanya, Peradi bakal sigap merespons hal tersebut. “Apabila ternyata ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka Peradi siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengajuan Akun SPMB...
Pengajuan Akun SPMB DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Ini Mekanisme dan Tahap Verifikasi KK
Rekomendasi
Lolos Final Indonesia...
Lolos Final Indonesia Open 2026, Raymond/Joaquin Apresiasi Dukungan Badminton Lovers
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
AS Pertimbangkan Gunakan...
AS Pertimbangkan Gunakan Aset Iran untuk Biaya Rekonstruksi Negara-negara Teluk
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved