Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat, Panitia: Jakarta Terbanyak dengan 1.282 Peserta

Sabtu, 19 Februari 2022 - 21:53 WIB
loading...
Peradi Gelar Ujian Profesi...
Pupa yang ditunjuk oleh DPN Peradi kembali menggelar ujian Profesi Advokat secara serentak di beberapa kota yang tersebar di Indonesia, salah satunya Jakarta. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Panitia Ujian Profesi Advokat (Pupa) yang ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi ) kembali menggelar ujian Profesi Advokat secara serentak di beberapa kota yang tersebar di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta. Sebelumnya, Peradi telah menunjuk Pupa sebagai panitia pelaksana untuk melakukan ujian tersebut pada awal tahun 2022.

Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (Pupa) 2022 R Dwiyanto Prihartono menjelaskan, total peserta UPA yakni 4.872 peserta dengan jumlah lokasi tempat ujian di seluruh Indonesia. Baca juga: Peradi Soroti Sejumlah Permasalahan dalam UU Kepailitan dan PKPU

“Sebanyak 51 kota ujian terdiri dari 52 lokasi (tempat) ujian di mana lokasi DKI Jakarta dibagi menjadi dua lokasi ujian yaitu Universitas Tarumanegara dan Hotel Bidakara. Terdapat peningkatan lokasi ujian yang semula 45 kota menjadi 51 kota,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022).

Dari total jumlah peserta yang ikut, kata dia, DKI Jakarta paling banyak. “Adapun lokasi ujian yang terbanyak pesertanya adalah DKI Jakarta dengan jumlah 1.282 peserta,” ujarnya.

Dia menjelaskan, Peradi sebagai pengemban Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 melaksanakan tanggung jawabnya kepada masyarakat. Khususnya, kata dia, dalam menyediakan para advokat yang memiliki kompetensi dalam berprofesi.

“Peradi menerapkan standar kelulusan yang tinggi dalam setiap PKPA. Hanya para calon advokat yang benar-benar teruji yang dapat menyandang predikat advokat Peradi. Sehingga nantinya ketika masyarakat menggunakan jasa para advokat Peradi, masyarakat akan mendapat kepastian mengenai kompetensi advokat yang membantunya,” tuturnya.

Tidak hanya itu, sambungnya, jika ada keluhan dari klien terhadap anggotanya, Peradi bakal sigap merespons hal tersebut. “Apabila ternyata ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum advokat ketika sedang menggunakan jasa pelayanan hukum, maka Peradi siap menerima laporan untuk kemudian menyelesaikan masalah tersebut,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved