PTUN Kabulkan Gugatan Warga soal Banjir, DPRD DKI: Jadikan Momentum Perbaikan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:35 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth berharap dikabulkannya gugatan warga Mampang soal banjir dijadikan bahan perbaikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Dikabulkannya gugatan warga korban banjir Kali Mampang ini diharapkan momentum memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Tidak hanya segera merealisasikan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air wilayah-wilayah rawan banjir, seperti Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet.

Baca juga: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai, dikabulkannya gugatan warga Mampang tersebut menjadi tamparan bagi Pemprov DKI. "Bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Kent-sapaan akrabnya, dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan masih kurang seriusnya Pemprov DKI menangani banjir. Seperti upaya pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang, hingga Tebet.

"Salah satunya di Tebet, pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Seharusnya hal ituselalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas. Akibat hal tersebut warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan Mustajab sebelumnya menyebutkan pada tahun 2020 pihaknya sudah mengeruk sejumlah kali, di antaranya Kali Krukut di hilir Kali Mampang, dan Pondok Jaya. Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif Kasudin terkait pengerukan kali tersebut.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut. Apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan, jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran," tandasnya.

Baca juga: Jalan Bangka Mampang Terendam Banjir 1 Meter, Mobilitas Warga Lumpuh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Dedi Mulyadi Menilai Keputusan Hakim Sudah Tepat
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Rekomendasi
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Trump Setujui Arab Saudi...
Trump Setujui Arab Saudi Perkaya Uranium, Mungkinkan Riyadh Memiliki Bom Nuklir?
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved