PTUN Kabulkan Gugatan Warga soal Banjir, DPRD DKI: Jadikan Momentum Perbaikan

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:35 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth berharap dikabulkannya gugatan warga Mampang soal banjir dijadikan bahan perbaikan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Dikabulkannya gugatan warga korban banjir Kali Mampang ini diharapkan momentum memperbaiki upaya pengendalian banjir di Ibu Kota.

Tidak hanya segera merealisasikan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan PTUN, tapi juga di kali dan saluran air wilayah-wilayah rawan banjir, seperti Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet.

Baca juga: Warga Pela Mampang Menang Gugatan Terhadap Pemprov DKI Terkait Pengendalian Banjir

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai, dikabulkannya gugatan warga Mampang tersebut menjadi tamparan bagi Pemprov DKI. "Bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," ujar Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Kent-sapaan akrabnya, dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan masih kurang seriusnya Pemprov DKI menangani banjir. Seperti upaya pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang, hingga Tebet.

"Salah satunya di Tebet, pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Seharusnya hal ituselalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas. Akibat hal tersebut warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Kasudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan Mustajab sebelumnya menyebutkan pada tahun 2020 pihaknya sudah mengeruk sejumlah kali, di antaranya Kali Krukut di hilir Kali Mampang, dan Pondok Jaya. Kent pun sangat menyayangkan sikap reaktif Kasudin terkait pengerukan kali tersebut.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut. Apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan, jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran," tandasnya.

Baca juga: Jalan Bangka Mampang Terendam Banjir 1 Meter, Mobilitas Warga Lumpuh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Rekomendasi
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Sinopsis The Fallen...
Sinopsis The Fallen Fighter Returns, Kisah Petinju yang Bangkit Setelah Dikhianati
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved