Kemenkumham Anggarkan Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Jatim
Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:34 WIB
loading...
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (Jatim). Foto ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (Jatim). Anggaran itu dilokasikan menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3,4 miliar dan untuk bantuan non-litigasi Rp680,5 juta.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, ada sebanyak 65 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut. Nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Petugas Imigrasi Parepare Divaksin Booster
Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH. “Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target, maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya,” katanya, Sabtu (19/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa, langkah ini untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, ada sebanyak 65 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut. Nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Baca juga: Rentan Tertular Covid-19, Petugas Imigrasi Parepare Divaksin Booster
Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH. “Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target, maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya,” katanya, Sabtu (19/2/2022).
Dia menjelaskan bahwa, langkah ini untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Lihat Juga :