Kemenkumham Anggarkan Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Jatim

Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:34 WIB
loading...
Kemenkumham Anggarkan Rp4,1 Miliar untuk Bantuan Hukum bagi Masyarakat di Jatim
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (Jatim). Foto ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menganggarkan Rp4,1 miliar untuk program bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jawa Timur (Jatim). Anggaran itu dilokasikan menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3,4 miliar dan untuk bantuan non-litigasi Rp680,5 juta.

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, ada sebanyak 65 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terverifikasi yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut. Nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C.

Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH. “Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target, maka anggaran akan kami alihkan kepada PBH yang lebih baik kinerjanya,” katanya, Sabtu (19/2/2022).



Dia menjelaskan bahwa, langkah ini untuk lebih mengoptimalkan penyaluran anggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Selama ini, lanjut Wisnu, pihaknya menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Semuanya sudah terotomasi melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBanKum). “Jadi data serapan anggaran maupun kinerja OBH bisa dilihat secara real time,” tegas Wisnu.

Untuk itu, Wisnu berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum, para pimpinan PBH segera menjalankan kegiatannya. Sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.

Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya. “Serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” tutupnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1825 seconds (0.1#10.140)