Penabrak 3 Motor Disebut Anak Pejabat, Dirlantas: Kami Tidak Peduli Latar Belakang Pelaku
Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
"Kami hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," jelasnya.
Dia juga masih belum mengetahui pekerjaan dari tersangka yang membuat satu orang tewas tersebut. Akan tetapi Sambodo menyebut kejadian tersebut merupakan kecelakaan biasa.
"Saya belum terlalu mendalami, karena saya pikir ini bukan laka menonjol," pungkasnya.
BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil test urine terbukti BT mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
Dia juga masih belum mengetahui pekerjaan dari tersangka yang membuat satu orang tewas tersebut. Akan tetapi Sambodo menyebut kejadian tersebut merupakan kecelakaan biasa.
"Saya belum terlalu mendalami, karena saya pikir ini bukan laka menonjol," pungkasnya.
BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil test urine terbukti BT mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
(thm)
Lihat Juga :