4 Desa di Gowa Diusul Masuk Program Antikorupsi Binaan KPK
Kamis, 17 Februari 2022 - 20:03 WIB
loading...
Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsina, saat mengikuti Koordinasi Awal dengan KPK RI Terkait Desa Antikorupsi secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022). Foto: Dok Pemkab Gowa
A
A
A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya menggiatkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. Salah satunya dengan meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk melibatkan peran dari pemerintahan desa.
Bekerja sama dengan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Pemkab Gowa mengusulkan empat desa untuk dibina menjadi Desa Antikorupsi .
Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa , Kamsina, mengatakan awalnya hanya ada tiga desa. Masing-masing yakni Desa Bontobiraeng di Kecamatan Bontonompo, Desa Lempangang di Kecamatan Bajeng, dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang.
Baca Juga: Perda PBG di Gowa Dikirim ke Kemendagri untuk Dievaluasi
"Kemudian kami usulkan satu desa lagi yaitu Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu sehingga menjadi empat desa," kata Kamsina, saat ditemui usai melakukan Koordinasi Awal dengan KPK RI Terkait Desa Antikorupsi secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Bekerja sama dengan KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Pemkab Gowa mengusulkan empat desa untuk dibina menjadi Desa Antikorupsi .
Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa , Kamsina, mengatakan awalnya hanya ada tiga desa. Masing-masing yakni Desa Bontobiraeng di Kecamatan Bontonompo, Desa Lempangang di Kecamatan Bajeng, dan Desa Pattallassang di Kecamatan Pattallassang.
Baca Juga: Perda PBG di Gowa Dikirim ke Kemendagri untuk Dievaluasi
"Kemudian kami usulkan satu desa lagi yaitu Desa Pakkatto di Kecamatan Bontomarannu sehingga menjadi empat desa," kata Kamsina, saat ditemui usai melakukan Koordinasi Awal dengan KPK RI Terkait Desa Antikorupsi secara virtual di Peace Room A’Kio, Kantor Bupati Gowa, Kamis (17/2/2022).
Lihat Juga :