Dipicu Dendam, Pemuda di Parepare Bunuh Ayah Tiri saat Tidur
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Polisi Dalami Motif Pembunuhan Satpam Perumahan
"Untuk ancaman hukuman sementara kami kenakan Pasal 338 KUHP, maksimal ancaman 15 tahun penjara. Ini untuk sementara sembari kita lakukan pengembangan," ujar dia.
Tim Polres Parepare dan Polsek Soreang sudah mengamankan barang bukti bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Andi Makkasau menggunakan mobil jenazah Call Center 112 Kota Parepare.
"Untuk ancaman hukuman sementara kami kenakan Pasal 338 KUHP, maksimal ancaman 15 tahun penjara. Ini untuk sementara sembari kita lakukan pengembangan," ujar dia.
Tim Polres Parepare dan Polsek Soreang sudah mengamankan barang bukti bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Andi Makkasau menggunakan mobil jenazah Call Center 112 Kota Parepare.
(tri)
Lihat Juga :