Bebas dari Lapas, Residivis Ini Ditangkap Warga Maling Kotak Amal Masjid
Rabu, 16 Februari 2022 - 08:37 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi setelah itu, saya langsung menghubungi Pak RT 20. Berdasarkan keterangannya, diketahui bersangkutan merupakan resedivis maling Hp. Pelaku juga baru keluar dari lapas," tuturnya.
Tidak lama kemudian, Bhabinkamtibmas yang dihubungi datang ke TKP dan selanjutnya, pelaku dijemput oleh Tim SPKT Polsek Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. "Untuk pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Barang bukti yang disita berupa 1 kotak amal, 2 buah tang dan tas hijau," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Tidak lama kemudian, Bhabinkamtibmas yang dihubungi datang ke TKP dan selanjutnya, pelaku dijemput oleh Tim SPKT Polsek Telanaipura.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. "Untuk pelaku, saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Telanaipura. Barang bukti yang disita berupa 1 kotak amal, 2 buah tang dan tas hijau," katanya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Telanaipura. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(msd)
Lihat Juga :