Keluarga Korban Keukeuh Minta Hakim Vonis Mati Herry Wirawan si Pemerkosa Belasan Santriwati
Selasa, 15 Februari 2022 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mto, hukumnya maksimal," tegas Yudi Kurnia, kuasa hukum para korban, Selasa (15/2/2022).
Menurut Yudi, hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.
Baca juga: Viral! Brimob Ini Awalnya Usir TGB dari Mandalika, Akhirnya Malah Cium Tangan
"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," jelasnya.
Bahkan, Yudi menilai, hakim tak punya alasan kuat jika memberikan hukuman di luar hukuman mati. "Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya (vonis mati), setidaknya hukuman seumur hidup lah," tandasnya.
Diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, di antaranya kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Menurut Yudi, hukuman mati sesuai dengan perbuatan Herry terhadap para korban. Dia juga menegaskan, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatannya.
Baca juga: Viral! Brimob Ini Awalnya Usir TGB dari Mandalika, Akhirnya Malah Cium Tangan
"Karena dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi, syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang dan itu sesuai dengan aturan ya dan itu sebetulnya sulit dibantahkan dan korban sebanyak itu," jelasnya.
Bahkan, Yudi menilai, hakim tak punya alasan kuat jika memberikan hukuman di luar hukuman mati. "Itu tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya (vonis mati), setidaknya hukuman seumur hidup lah," tandasnya.
Diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya, di antaranya kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.
Lihat Juga :