Besok, Herry Wirawan si Pemerkosa Belasan Santriwati hingga Hamil Jalani Sidang Vonis Hukuman Mati
loading...
A
A
A
BANDUNG - Herry Wirawan dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, besok.
Oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu bakal mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.
Diketahui, selain dituntut hukuman mati, beragam ancaman hukuman lainnya pun kini menghantui pria berusia 36 tahun itu, mulai dari hukuman denda hingga kebiri kimia.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal sidang vonis Herry Wirawan belum berubah. "Ya, masih (sesuai jadwal vonis, besok)," ujar Dodi, Senin (14/2/2022).
Menurut Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, saat disinggung kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan. "Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan), nanti dipastikan dahulu," katanya.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok. Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka.
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," sambung Ira.
Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis yang akan disampaikan hakim besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan menegaskan, menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
Oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu bakal mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.
Diketahui, selain dituntut hukuman mati, beragam ancaman hukuman lainnya pun kini menghantui pria berusia 36 tahun itu, mulai dari hukuman denda hingga kebiri kimia.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan, jadwal sidang vonis Herry Wirawan belum berubah. "Ya, masih (sesuai jadwal vonis, besok)," ujar Dodi, Senin (14/2/2022).
Menurut Dodi, rencananya, sidang akan berlangsung secara terbuka. Namun, saat disinggung kehadiran Herry dalam sidang, pihaknya belum bisa memastikan. "Untuk kehadiran HW (Herry Wirawan), nanti dipastikan dahulu," katanya.
Sementara itu, Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan juga membenarkan bahwa kliennya akan menjalani sidang vonis, besok. Dia juga menyebut, sidang akan berlangsung secara terbuka.
"Agenda putusan besok. Terbuka kalau putusan," sambung Ira.
Soal kesiapan Herry menghadapi vonis besok, Ira tak bisa memastikan. Menurut dia, Herry terus berdoa menghadapi vonis yang akan disampaikan hakim besok.
"Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja," jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan menegaskan, menuntut Herry dengan hukuman mati.
Herry dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lihat Juga: Hari Kesehatan Nasional, Ribuan Santri Pesantren Attaqwa Putra Gelar Senam dan Penyuluhan Kesehatan
(hsk)