Tokoh Agama Pekalongan Sepakati Tata Ibadah Ramadan di Tengah Corona
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersepakat bersama berkaitan dengan persamaan persepsi terkait peribadatan di tengah pandemi Covid 19. Kesepakatan itu dihasilkan dalam pertemuan dengan para tokoh-tokoh agama Kabupaten Pekalongan di di aula setda pada Kamis (23/4/2020).
Tampak hadir Ketua MUI Kabupaten Pekalongan, H Suhaimi,Ketua Pimpinan Cabang NU (PCNU) KH. Muslih Khudori, Ketua LDII H Umar Wiyarto, SH, Pengurus Daerah Rifa’iyah H Ikhsanuddin, SPdi, serta Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) H Mulyono Kastari.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, menjelaskan, untuk yang masih menjalankan salat jemaah, pemkab akan melakukan secara persuasif dengan menunjukkan data zona perdesa.
“Kemudian realita lapangan, yang masih mendirikan sholat jema’ah, akan dilakukan secara persuasif dengan menunjukkan data zona perdesa, supaya tidak timbul masalah baru. Masalah utama di Kabupaten Pekalongan adalah mencegah penyebaran virus corona, " kata bupati.
Acara yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, MH, Wakil Bupati Ir. Arini Harimurti, Komandan Kidim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko.
Rapat menghasilkan kesepakatan bersama agar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pekalongan segera mensosialisasikan dan menginformasikan ke seluruh kecamatan sampai posko-posko desa se-Kabupaten Pekalongan terkait kesepakatan pada hari Kamis (23/4) dan maklumat Bupati Pekalongan terkait ketentuan pelaksanaan ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dengan memperhatikan updating zonasi/mapping penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, agar seluruh organisasi keagamaan baik d itingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa segera melaksanakan dan mentaati maklumat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pekalongan terkait dengan ketentuan pelaksanaan ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kemudian apabila masih ada tempat-tempat ibadah yang tetap menyelenggarakan peribadatan yang tidak sesuai dengan isi maklumat untuk segera diadakan pendekatan persuasif dengan pengurus demi untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan, supaya tidak terjadi miss komunikasi antara kebijakan pemerintah dengan basis kultur masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi yang akan dilakukan oleh seluruh komponen, baik dari dinas kesehatan, posko, aparatur pemerintahan, dan tokoh-tokoh agama.
"Diharapkan nantinya seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan akan saling pengertian untuk bisa menyongsong Ramadhan 1441 Hijriyah," harapnya.
Tampak hadir Ketua MUI Kabupaten Pekalongan, H Suhaimi,Ketua Pimpinan Cabang NU (PCNU) KH. Muslih Khudori, Ketua LDII H Umar Wiyarto, SH, Pengurus Daerah Rifa’iyah H Ikhsanuddin, SPdi, serta Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) H Mulyono Kastari.
Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, menjelaskan, untuk yang masih menjalankan salat jemaah, pemkab akan melakukan secara persuasif dengan menunjukkan data zona perdesa.
“Kemudian realita lapangan, yang masih mendirikan sholat jema’ah, akan dilakukan secara persuasif dengan menunjukkan data zona perdesa, supaya tidak timbul masalah baru. Masalah utama di Kabupaten Pekalongan adalah mencegah penyebaran virus corona, " kata bupati.
Acara yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, MH, Wakil Bupati Ir. Arini Harimurti, Komandan Kidim 0710 Pekalongan Letkol Inf Arfan Johan, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko.
Rapat menghasilkan kesepakatan bersama agar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pekalongan segera mensosialisasikan dan menginformasikan ke seluruh kecamatan sampai posko-posko desa se-Kabupaten Pekalongan terkait kesepakatan pada hari Kamis (23/4) dan maklumat Bupati Pekalongan terkait ketentuan pelaksanaan ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, dengan memperhatikan updating zonasi/mapping penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pekalongan, agar seluruh organisasi keagamaan baik d itingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Desa segera melaksanakan dan mentaati maklumat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Pekalongan terkait dengan ketentuan pelaksanaan ibadah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kemudian apabila masih ada tempat-tempat ibadah yang tetap menyelenggarakan peribadatan yang tidak sesuai dengan isi maklumat untuk segera diadakan pendekatan persuasif dengan pengurus demi untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas masyarakat," jelasnya.
Dia menambahkan, supaya tidak terjadi miss komunikasi antara kebijakan pemerintah dengan basis kultur masyarakat sehingga perlu adanya sosialisasi yang akan dilakukan oleh seluruh komponen, baik dari dinas kesehatan, posko, aparatur pemerintahan, dan tokoh-tokoh agama.
"Diharapkan nantinya seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan akan saling pengertian untuk bisa menyongsong Ramadhan 1441 Hijriyah," harapnya.
(nun)