4 Kawanan Geng Motor di Gowa Ditangkap di Makassar

Minggu, 13 Februari 2022 - 22:35 WIB
loading...
A A A


Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam seperti 13 anak panah, dua busur atau ketapel, dua parang, dan satu gurinda yang dipakai membuat anak panah.

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1648 seconds (0.1#10.140)