4 Kawanan Geng Motor di Gowa Ditangkap di Makassar
Minggu, 13 Februari 2022 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Wabup Gowa Harap Pembayaran Lahan Bendungan Jenelata Berjalan Lancar
Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam seperti 13 anak panah, dua busur atau ketapel, dua parang, dan satu gurinda yang dipakai membuat anak panah.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam seperti 13 anak panah, dua busur atau ketapel, dua parang, dan satu gurinda yang dipakai membuat anak panah.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :