Polisi Ringkus 4 Orang Jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
"Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami, ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya," kata Ardiansyah.
Selain keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 53 gram. "Pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun paling tinggi 20 tahun dan denda maksimal Rp13 Miliar," kata Ardiansyah.
Selain keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 53 gram. "Pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun paling tinggi 20 tahun dan denda maksimal Rp13 Miliar," kata Ardiansyah.
(agn)
Lihat Juga :