Polisi Ringkus 4 Orang Jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone

Minggu, 13 Februari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Polisi Ringkus 4 Orang...
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan empat orang jaringan bandar narkoba. Foto: Sindonews/Justang Muhammad
A A A
BONE - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bone berhasil meringkus empat orang jaringan bandar narkoba di Kabupaten Bone. Bahkanpelaku laindiringkus di Kabupaten Sidrap, Gowa dan Jeneponto.

Keempat terduga bandar narkoba yang diamankan, yakni pelaku IF (40), warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pelaku SI (50), Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Kemudian pelaku YT (35), warga Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan pelaku SP (41), warga Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Heboh! Bandar Sabu Nyaris Tabrak Polisi di Tangsel

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan, penangkapan empat bandar tersebut berawal saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku IF (40) di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pekan pertama Februari 2022.

Kemudian, kata dia Satnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku SI (50) di Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta.

Selanjutnya, dua pelaku lainnya, YT (35) dan SP (41) kembali diamankan di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dia menambahkan, keempat pelaku yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Selanjutnya tim kepolisian melakukan monitoring dan menemukan barang bukti di lapangan.

"Keempat terduga bandar yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang sudah berlangsung lama," kata AKBP Ardiansyah kepada Sindonews, Minggu (13/2/2022).

Dia berharap kepada masyarakat Kabupaten Bone, turun tangan dalam melaporkan kepada pihak berwajib jika ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bone.

Baca Juga: Tabrak Emak-emak, Bandar Sabu di Tangsel Ditembak Mati

"Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami, ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya," kata Ardiansyah.

Selain keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 53 gram. "Pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun paling tinggi 20 tahun dan denda maksimal Rp13 Miliar," kata Ardiansyah.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Copot Kanit Reskrim...
Copot Kanit Reskrim dan Kapolsek, Kapolda Riau Rotasi Anggota Polsek Panipahan Buntut Kerusuhan
Polisi Tangkap Boy,...
Polisi Tangkap Boy, Buronan Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Istri dan Anak Bandar...
Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim
Rekomendasi
AS Identifikasi 8 Awak...
AS Identifikasi 8 Awak Tewas dalam Jatuhnya Bomber Nuklir B-52, Ini Daftarnya
Inggris Hajar Kroasia...
Inggris Hajar Kroasia 4-2, Tuchel: Ini Bukan Identitas The Three Lions
The Rain Ajak Pengunjung...
The Rain Ajak Pengunjung PRJ 2026 Bernostalgia lewat Lagu 'Di Perantauan'
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved