Polisi Ringkus 4 Orang Jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone

Minggu, 13 Februari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Polisi Ringkus 4 Orang...
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan empat orang jaringan bandar narkoba. Foto: Sindonews/Justang Muhammad
A A A
BONE - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bone berhasil meringkus empat orang jaringan bandar narkoba di Kabupaten Bone. Bahkanpelaku laindiringkus di Kabupaten Sidrap, Gowa dan Jeneponto.

Keempat terduga bandar narkoba yang diamankan, yakni pelaku IF (40), warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pelaku SI (50), Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Kemudian pelaku YT (35), warga Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan pelaku SP (41), warga Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.



Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan, penangkapan empat bandar tersebut berawal saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku IF (40) di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pekan pertama Februari 2022.

Kemudian, kata dia Satnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku SI (50) di Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta.

Selanjutnya, dua pelaku lainnya, YT (35) dan SP (41) kembali diamankan di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Dia menambahkan, keempat pelaku yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. Selanjutnya tim kepolisian melakukan monitoring dan menemukan barang bukti di lapangan.

"Keempat terduga bandar yang diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang sudah berlangsung lama," kata AKBP Ardiansyah kepada Sindonews, Minggu (13/2/2022).

Dia berharap kepada masyarakat Kabupaten Bone, turun tangan dalam melaporkan kepada pihak berwajib jika ada transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Bone.



"Oleh karena itu saya berharap kerjasama yang baik dari seluruh komponen masyarakat jika mengetahui keberadaan barang haram ini untuk melaporkan kepada kami, ini komitmen kami memberantas tanpa pandang bulu, termasuk personel kami jika terbukti melakukannya," kata Ardiansyah.

Selain keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seberat 53 gram. "Pelaku akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun paling tinggi 20 tahun dan denda maksimal Rp13 Miliar," kata Ardiansyah.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Tangkap Kurir,...
Setelah Tangkap Kurir, Polisi Buru Pengendali Sabu 10 Kg di Apartemen PIK
Bandar Narkoba di Asahan...
Bandar Narkoba di Asahan Sumut Tembak Polisi saat Disergap
Polisi Ditembak Warga...
Polisi Ditembak Warga saat Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang
Duka Keluarga Bripda...
Duka Keluarga Bripda Faras yang Gugur Diserang Bandar Narkoba: Anak Saya Mati Syahid Dalam Tugas
Ini Tampang Bandar Narkoba...
Ini Tampang Bandar Narkoba di Lahat yang Tikam Polisi hingga Tewas
Gerebek Bandar Narkoba,...
Gerebek Bandar Narkoba, Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Pecatan Polisi Ditangkap di Grobogan
3 Gembong Narkoba Jaringan...
3 Gembong Narkoba Jaringan Helen Dibawa ke Jakarta, Ini Penampakannya
Bareskrim Polri dan...
Bareskrim Polri dan Polda Ringkus 7 Orang Jaringan Narkoba Helen di Jambi
Rekomendasi
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
Demi Keutuhan Rumah...
Demi Keutuhan Rumah Tangga, Paula Verhoeven Rela Minta Maaf Saat Dimaki Depan Orang Banyak
Sinopsis Original Series...
Sinopsis Original Series Vision+ di RCTI Dendam Eps 2: Renata Menyelidiki Siapa Orang di Balik Pembunuhan Ayahnya
Berita Terkini
Ulah Ken Arok Muda Ganggu...
Ulah Ken Arok Muda Ganggu Keamanan Wilayah Sebelum Jadi Raja Singasari
8 menit yang lalu
Lebih Cepat! Transaksi...
Lebih Cepat! Transaksi BPHTB Kini Bisa lewat Sistem Pajak Online Jakarta
17 menit yang lalu
Kisah Letkol Susdaryanto,...
Kisah Letkol Susdaryanto, Jadi Agen Mata-mata Rusia demi Sesuap Nasi
22 menit yang lalu
Denny JA: Perlu Dibentuk...
Denny JA: Perlu Dibentuk Pusat Studi Agama dan Spiritualitas Era AI
1 jam yang lalu
Gaji Damkar Jakarta...
Gaji Damkar Jakarta Naik, Total Rp6,4 Juta Per Bulan
2 jam yang lalu
Profil Frans Manansang,...
Profil Frans Manansang, Pendiri Taman Safari yang Diduga Eksploitasi Pekerja Sirkus
2 jam yang lalu
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved