Polisi Ringkus 4 Orang Jaringan Bandar Narkoba di Kabupaten Bone
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah saat memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan empat orang jaringan bandar narkoba. Foto: Sindonews/Justang Muhammad
A
A
A
BONE - Jajaran Satuan Narkoba Polres Bone berhasil meringkus empat orang jaringan bandar narkoba di Kabupaten Bone. Bahkanpelaku laindiringkus di Kabupaten Sidrap, Gowa dan Jeneponto.
Keempat terduga bandar narkoba yang diamankan, yakni pelaku IF (40), warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pelaku SI (50), Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Kemudian pelaku YT (35), warga Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan pelaku SP (41), warga Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Heboh! Bandar Sabu Nyaris Tabrak Polisi di Tangsel
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan, penangkapan empat bandar tersebut berawal saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku IF (40) di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pekan pertama Februari 2022.
Kemudian, kata dia Satnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku SI (50) di Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta.
Keempat terduga bandar narkoba yang diamankan, yakni pelaku IF (40), warga Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pelaku SI (50), Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Kemudian pelaku YT (35), warga Desa Karengloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto dan pelaku SP (41), warga Kelurahan Mangalle, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Baca Juga: Heboh! Bandar Sabu Nyaris Tabrak Polisi di Tangsel
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah menuturkan, penangkapan empat bandar tersebut berawal saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku IF (40) di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pekan pertama Februari 2022.
Kemudian, kata dia Satnarkoba Polres Bone melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku SI (50) di Kabupaten Sidrap, dengan barang bukti sebanyak 20 gram seharga Rp22 juta.
Lihat Juga :