Mantan Direktur Bank Salatiga Bayar Denda Perkara Korupsi Rp300 Juta

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:29 WIB
loading...
Mantan Direktur Bank Salatiga Bayar Denda Perkara Korupsi Rp300 Juta
Pihak keluarga terpidana kasus korupsi BPR Bank Salatiga M Habib Saleh membayar pidana denda atas perkara tersebut senilai Rp300 juta, Jumat (11/2/2022). Foto SINDOnews
A A A
SALATIGA - Pihak keluarga terpidana kasus korupsi BPR Bank Salatiga M Habib Saleh membayar pidana denda atas perkara tersebut senilai Rp300 juta, Jumat (11/2/2022). Pembayaran dilakukan secara tunai melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga.

Uang pembayaran pidana denda diserahkan istri M Habib Saleh, Maria kepada Kajari Salatiga Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono di ruang pertemuan Kejari. Selanjutnya uang tersebut akan dimasukkan ke kas negara.



"Pembayaran pidana denda tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan putusan pidana tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Selanjutnya uang ini kami setorkan ke kas negara," kata Moch Riza.

Kajari mengatakan, dengan pembayaran pidana denda tersebut, maka M Habib Saleh dapat menerima hak-haknya sebagai terpidana diantaranya pengurangan hukuman. "Kami ucapkan terimakasih atas pembayaran pidana denda ini. Semoga ini ada hikmahnya," ucapnya.

Sementara itu, istri M Habib Saleh, Maria berharap, aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam melakukan penyidikan kasus ini. Artinya, semua pihak yang diduga terlibat dalam perkara di tubuh Bank Salatiga ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Suami saya yang terbukti tidak menggunakan uang nasabah saja kena hukuman dan membayar denda perkara. Karena itu, saya berharap terdakwa yang lain juga mendapatkan hukuman yang setimpal," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1306 seconds (0.1#10.140)