Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah
Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Cara mengurus KTP hilang di Jakarta saat ini amat mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas persyaratan seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara mengurus KTP hilang di Jakarta dengan mudah:
1. Anda harus membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
2. Persiapkan berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP lama (Jika ada)
3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke Dukcapil setempat
4. Isi formulir penerbitan baru E-KTP
5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (Surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan E-KTP) kepada petugas.
6. Tunggu hingga proses pencetakan E-KTP anda selesai.
Berikut cara mengurus KTP hilang di Jakarta dengan mudah:
1. Anda harus membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
2. Persiapkan berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP lama (Jika ada)
3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke Dukcapil setempat
4. Isi formulir penerbitan baru E-KTP
5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (Surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan E-KTP) kepada petugas.
6. Tunggu hingga proses pencetakan E-KTP anda selesai.
(jon)
Lihat Juga :