4 Tersangka Kasus Korupsi di Kepulauan Sula Ditahan

Jum'at, 11 Februari 2022 - 02:35 WIB
loading...
4 Tersangka Kasus Korupsi di Kepulauan Sula Ditahan
Empat tersangka kasus korupsi Pembangunan Bendungan dan Irigasi di Kepulauan Sula sebelum ditahan Kejati Maluku Utara, Kamis (10/2/2022). Foto: Istimewa
A A A
TERNATE - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula , proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 Miliar.

Penahanan dilakukan setelah menerima Penyerahan Tahap II berkas dan tersangka. Keempat tersangka itu yakni Lutfi Kadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Masykur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Razak Karim Direktur PT Amarta Maha Karya dan Razak Fredi Parengkuan selaku pelaksana pekekerjaan.



Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M.Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penyerahan berkas dan empat tersangka terkait proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.

"Benar, hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara,” ucap M.Irwan, Kamis (10/2/2022).



Sekadar diketahui, dalam perkara itu, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp9,8 miliar lebih.



Kedua tersangka itu yakni, LK alias Lutfi selaku mantan Kepala Dinas PUPR dan Sekertaris Dinas PUPRKP M. alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selanjutnya, penyidik menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejati Malut untuk diteliti, berkas kemudian dikembalikan (P-19) disertai petunjuk jaksa.

Penyidik Polda kemudian melakukan gelar perkara kembali dan menetapkan dua orang tersangka, yakni FP alias Fredi dan RK alias Razak. Sehingga total tersangka dalam perkara itu sebanyak 4 Orang.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)