4 Tersangka Kasus Korupsi di Kepulauan Sula Ditahan
Jum'at, 11 Februari 2022 - 02:35 WIB
loading...
Empat tersangka kasus korupsi Pembangunan Bendungan dan Irigasi di Kepulauan Sula sebelum ditahan Kejati Maluku Utara, Kamis (10/2/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
TERNATE - Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Maluku Utara akhirnya menahan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kabupaten Kepulauan Sula , proyek tahun anggaran 2020 senilai Rp9,8 Miliar.
Penahanan dilakukan setelah menerima Penyerahan Tahap II berkas dan tersangka. Keempat tersangka itu yakni Lutfi Kadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Masykur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Razak Karim Direktur PT Amarta Maha Karya dan Razak Fredi Parengkuan selaku pelaksana pekekerjaan.
Baca juga: Memalukan! 2 Kadis Pemprov Sultra Adu Jotos di Lokasi Perayaan HPN
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M.Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penyerahan berkas dan empat tersangka terkait proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.
"Benar, hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara,” ucap M.Irwan, Kamis (10/2/2022).
Sekadar diketahui, dalam perkara itu, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp9,8 miliar lebih.
Penahanan dilakukan setelah menerima Penyerahan Tahap II berkas dan tersangka. Keempat tersangka itu yakni Lutfi Kadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Masykur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Razak Karim Direktur PT Amarta Maha Karya dan Razak Fredi Parengkuan selaku pelaksana pekekerjaan.
Baca juga: Memalukan! 2 Kadis Pemprov Sultra Adu Jotos di Lokasi Perayaan HPN
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M.Irwan Datuiding ketika dikonfirmasi membenarkan perihal penyerahan berkas dan empat tersangka terkait proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.
"Benar, hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara,” ucap M.Irwan, Kamis (10/2/2022).
Sekadar diketahui, dalam perkara itu, sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp9,8 miliar lebih.
Lihat Juga :