Setelah Diintai Tim Gabungan, Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap pada Selasa (8/2/2022)
Kamis, 10 Februari 2022 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gadis Tomohon Mabuk Miras Bersama Pacar, Lalu Diperkosa Calon Mertua
Diketahui, Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Baca juga: Ketagihan Bersetubuh, Ustaz di Kutai Kartanegara Perkosa Santriwati hingga Hamil
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Diketahui, Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Baca juga: Ketagihan Bersetubuh, Ustaz di Kutai Kartanegara Perkosa Santriwati hingga Hamil
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
(eyt)
Lihat Juga :