Setelah Diintai Tim Gabungan, Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap pada Selasa (8/2/2022)
loading...
A
A
A
MANADO - Penangkapan polwan cantik asal Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, ternyata sudah dilakukan oleh tim gabungan Polda Sulut, dengan Polda Metro Jaya, sejak dua hari lalu. Penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan, Selasa (8/2/2022).
Usai ditangkap, polwan cantik yang bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado tersebut, langsung diterbangkan ke Manado, untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
"DPO atas nama inisial Briptu C, sudah diamankan. Kami dari tim gabungan Polda Sulawesi Utara, dengan Polda Metro Jaya, dua hari yang lalu sudah kami amankan. Kemudian dari kemarin sudah kita bawa dan sudah sampai di Kota Manado, dan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, Kamis (10/2/2022).
Diketahui, Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Usai ditangkap, polwan cantik yang bertugas di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado tersebut, langsung diterbangkan ke Manado, untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan.
"DPO atas nama inisial Briptu C, sudah diamankan. Kami dari tim gabungan Polda Sulawesi Utara, dengan Polda Metro Jaya, dua hari yang lalu sudah kami amankan. Kemudian dari kemarin sudah kita bawa dan sudah sampai di Kota Manado, dan saat ini ditangani oleh Bid Propam Polda Sulut," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, Kamis (10/2/2022).
Diketahui, Briptu Christy sendiri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
Kapolresta Manado selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
(eyt)