Gadis Tomohon Mabuk Miras Bersama Pacar, Lalu Diperkosa Calon Mertua
loading...
A
A
A
TOMOHON - Pria berinisial YA (58) tak dapat berkutik saat diringkus polisi. YA dengan tega memperkosa dan menganiaya IM (27), yang merupakan pacar anaknya sendiri. Pemerkosaan ini terjadi pada Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, Tim Opsnal Polres Tomohon sempat menangkap seorang pria berinisial RK (55) warga Kecamatan Tomohon Selatan, karena korban pemerkosaan berbohong saat memberikan keterangan kepada polisi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku pemerkosaan yang sebenarnya, yakni pria berinisial YA (58), warga Kecamatan Tomohon Selatan.
"Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tomohon, terhadap korban pemerkosaan , baru diketahui bahwa korban mengaku disuruh oleh istri YA, yakni berinisial N, agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK," jelas Jules, Kamis (10/2/2022).
Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya berinisial RA, di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA menggelar pesta miras.
Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan pesta miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK.
Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras. Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.
"Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 WITA, YA yang datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut," kata Jules Abraham Abast.
Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu YA mencabuli korban, dan korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan. "YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar," imbuh Jules Abraham Abast.
Setelah itu YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh. "YA telah ditahan di Mapolres Tomohon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Jules Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menjelaskan, Tim Opsnal Polres Tomohon sempat menangkap seorang pria berinisial RK (55) warga Kecamatan Tomohon Selatan, karena korban pemerkosaan berbohong saat memberikan keterangan kepada polisi.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku pemerkosaan yang sebenarnya, yakni pria berinisial YA (58), warga Kecamatan Tomohon Selatan.
"Hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tomohon, terhadap korban pemerkosaan , baru diketahui bahwa korban mengaku disuruh oleh istri YA, yakni berinisial N, agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK," jelas Jules, Kamis (10/2/2022).
Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya berinisial RA, di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA menggelar pesta miras.
Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan pesta miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK.
Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras. Beberapa saat kemudian, RK menuju belakang rumah, sedangkan pria tak dikenal tersebut bersama RA meninggalkan tempat, dengan alasan untuk makan.
"Karena sudah pusing akibat pengaruh miras, korban pun berbaring di atas kursi tamu. Sekitar pukul 17.00 WITA, YA yang datang dalam keadaan mabuk, langsung menarik korban ke dalam salah satu kamar di rumah RK tersebut," kata Jules Abraham Abast.
Namun karena korban menolak, YA pun memukul kepala korban sebanyak dua kali. Setelah itu YA mencabuli korban, dan korban kembali melakukan penolakan serta perlawanan. "YA lalu memukul pinggang kiri korban, kemudian menyetubuhi korban di dalam kamar," imbuh Jules Abraham Abast.
Setelah itu YA memakaikan celana korban lalu mengangkatnya ke ruang tamu, dan hal ini dilihat oleh seorang saksi. YA mengatakan kepada saksi kalau korban terjatuh. "YA telah ditahan di Mapolres Tomohon, untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)