Polisi Amankan Enam Orang Pencuri Tiang Jaringan Telekomunikasi
loading...
A
A
A
MAROS - Sebanyak enam orang terduga pelaku tindak pidana pencurian tiang jaringan telekomunikasi, berhasil diamankan petugas Kepolisian dari Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Maros, Rabu, (9/2/2022).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui melakukan penyamaran sebagai petugas perusahaan, sebelum akhirnya menggasak puluhan tiang jaringan telekomunikasi yang terpasang di pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengatakan, penangkapan pada pelaku bermula saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya pencurian tiang jaringan telekomunikasi di wilayah hukum Polres Maros.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku yang sedang membawa hasil curian berupa tiang jaringan telekomunikasi milik PT Era Bangun Jaya.
"Setelah kami melakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali mengamankan 2 orang pelaku. Sementara itu 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Tak hanya di Maros kata dia, para pelaku pencurian ini juga diketahui kerap beraksi lintas wilayah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.
"Selain mengamankan enam orang terduga pelaku, petugas kepolisian juga telah mengamankan 22 batang tiang jaringan telekomunikasi hasil curian dan dua unit mobil pickup yang digunakan saat beraksi," jelasnya.
Dia mengatakan, kalau pelaku ini berkeliling antar Kabupaten mencari tempat sunyi mereka lakukan dengan cara memotong kabel dan menggali tiang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui melakukan penyamaran sebagai petugas perusahaan, sebelum akhirnya menggasak puluhan tiang jaringan telekomunikasi yang terpasang di pinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengatakan, penangkapan pada pelaku bermula saat petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya pencurian tiang jaringan telekomunikasi di wilayah hukum Polres Maros.
Dalam penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku yang sedang membawa hasil curian berupa tiang jaringan telekomunikasi milik PT Era Bangun Jaya.
"Setelah kami melakukan pengembangan, petugas kepolisian kembali mengamankan 2 orang pelaku. Sementara itu 2 pelaku lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Tak hanya di Maros kata dia, para pelaku pencurian ini juga diketahui kerap beraksi lintas wilayah Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan.
"Selain mengamankan enam orang terduga pelaku, petugas kepolisian juga telah mengamankan 22 batang tiang jaringan telekomunikasi hasil curian dan dua unit mobil pickup yang digunakan saat beraksi," jelasnya.
Dia mengatakan, kalau pelaku ini berkeliling antar Kabupaten mencari tempat sunyi mereka lakukan dengan cara memotong kabel dan menggali tiang.