PPKM Level 3, Pemkot Bekasi Batasi Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah 50%

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:02 WIB
loading...
PPKM Level 3, Pemkot...
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan aturan rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menekan aturan penanganan pencegahan, pengendalian, dan penyebaran virus Covid-19 . Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi, rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.

Kebijakan tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor: 443.1/145/SET.COVID-19. Beleid tersebut pun ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Selasa 8 Februari 2022. Baca juga: Hadiri Peresmian 6 Rumah Ibadah di Universitas Pancasila, Anies: Wujud Toleransi Umat Beragama

“Dalam melakukan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama Penerapan PPKM Level 3 maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Tri dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Rumah ibadah juga diimbau untuk memperhatikan kesehatan dengan membertimbangkan faktor ventilasi udara yang baik, termasuk durasi ibadah, dan jarak interaksi yang diterapkan. Hal tersebut untuk semakin menekan risiko penularan selama beraktivitas.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Siap Berjamaah! Panduan...
Siap Berjamaah! Panduan Niat Salat Tarawih 11 dan 23 Rakaat yang Penting Diketahui
Rekomendasi
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
3 Alasan Komodo hanya...
3 Alasan Komodo hanya Dapat Ditemukan di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved