Ganjar Pranowo Diminta Turun Tangan Atasi Konflik Warga Wadas dengan Dialog
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Yunarto Wijawa menyarankan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mendorong polisi membebaskan warga Desa Wadas. Yunarto berkata Ganjar harus mengajak Polri untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi polemik di Desa Wadas.
"@ganjarpranowo harus turun tangan ke pihak kepolisian utk bisa dorong lepaskan mereka & pastikan kedepan ada dialog," ujar Yunarto dikutip lewat akun media sosialnya, Rabu (9/2/2022). Baca Juga: Berbalut Perban Usai Kecelakaan, Ganjar Pranowo Langsung Tinjau BOR di Rumah Sakit
Yunarto menuturkan tindakan represif yang dilakukan personel Polri terhadap warga Desa Wadas tidak bisa dibenarkan terlepas dari keputusan pengadilan yang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng.
"Terlepas mau apapun keputusan pengadilan tentang kasus Wadas, tindakan represif aparat kemarin jelas ngawur," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gugatan yang dilayangkan adalah pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021, gugatan tersebut ditolak.
Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan air baku dan irigasi serta berguna mewujudkan kemanfaatan air berkelanjutan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"@ganjarpranowo harus turun tangan ke pihak kepolisian utk bisa dorong lepaskan mereka & pastikan kedepan ada dialog," ujar Yunarto dikutip lewat akun media sosialnya, Rabu (9/2/2022). Baca Juga: Berbalut Perban Usai Kecelakaan, Ganjar Pranowo Langsung Tinjau BOR di Rumah Sakit
Yunarto menuturkan tindakan represif yang dilakukan personel Polri terhadap warga Desa Wadas tidak bisa dibenarkan terlepas dari keputusan pengadilan yang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng.
"Terlepas mau apapun keputusan pengadilan tentang kasus Wadas, tindakan represif aparat kemarin jelas ngawur," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PTUN Semarang menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Gugatan yang dilayangkan adalah pembaruan penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Baca Juga
Berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021, gugatan tersebut ditolak.
Bendungan Bener adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan air baku dan irigasi serta berguna mewujudkan kemanfaatan air berkelanjutan yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(don)