Jadi Calo Penerimaan Bintara, Oknum Honorer Pol PP Nabire Diringkus saat Transaksi

Selasa, 08 Februari 2022 - 23:59 WIB
loading...
A A A
Selain penangkapan pelaku, Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa Hp, Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter tanpa surat-surat, amplop berisi uang jebakan dan Identitas Diri.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan hukuman penjara maksimal 4 Tahun.



"Sesuai dengan UU yang berlaku, maka proses hukum lanjut akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Polresta Jayapura,"tegasnya.

Pihaknya berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa rekruitmen TNI AL tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Untuk itu jika ada oknum yang bisa menjanjikan untuk meloloskan menjadi anggota TNI khususnya TNI AL, maka silakan melaporkan hal tersebut kepada Intelijen Lantamal X ataupun Pomal Lantamal X,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)