Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Poros Nusantara Adukan Arteria dengan Pasal Diskriminasi

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:14 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Pemeriksaan,...
Sejumlah orang dari Poros Nusantara yang melaporkan Arteria Dahlan terkait ujaran berbau SARA mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Sejumlah orang dari Poros Nusantara yang melaporkan Arteria Dahlan terkait ujaran berbau SARA mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan klarifikasi perihal pengaduannya di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya .

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ungkap kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Suzana, kedatangan mereka guna menjalani pemeriksaan karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang diadukan di Polda Jawa Barat pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Sehingga ada sejumlah pasal yang tertinggal.

"Kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ujarnya. Baca: Pelapor Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Diperiksa Polisi

Selain memenuhi undangan pemeriksaan, lanjut Suzana, kliennya juga turut serta membawa barang bukti. Di antaranya sejumlah alat bukti dari pemberitaan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto menuturkan, pemanggilan itu membuktikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dirinya enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

Urip mengakui jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Rekomendasi
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Elon Musk Minta Tak...
Elon Musk Minta Tak Perlu Takut dengan AI, Nikmati Saja
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved