Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Poros Nusantara Adukan Arteria dengan Pasal Diskriminasi

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:14 WIB
loading...
Penuhi Panggilan Pemeriksaan,...
Sejumlah orang dari Poros Nusantara yang melaporkan Arteria Dahlan terkait ujaran berbau SARA mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Sejumlah orang dari Poros Nusantara yang melaporkan Arteria Dahlan terkait ujaran berbau SARA mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (8/2/2022). Kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan klarifikasi perihal pengaduannya di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya .

"Kami memenuhi panggilan klarifikasi mengenai laporan pengaduan kami menindaklanjuti pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya," ungkap kuasa hukum Poros Nusantara Suzana Febriati di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022).

Menurut Suzana, kedatangan mereka guna menjalani pemeriksaan karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang diadukan di Polda Jawa Barat pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya. Sehingga ada sejumlah pasal yang tertinggal.

"Kami mengadukan beberapa pasal, di antaranya Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis sekaligus Pasal 315 dan 316 KUHP," ujarnya. Baca: Pelapor Arteria Dahlan Soal Bahasa Sunda Diperiksa Polisi

Selain memenuhi undangan pemeriksaan, lanjut Suzana, kliennya juga turut serta membawa barang bukti. Di antaranya sejumlah alat bukti dari pemberitaan. Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Mochamad Ari Mulya untuk dimintai keterangan sebagai pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana SARA terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Hariyanto menuturkan, pemanggilan itu membuktikan bahwa penyelidikan masih berjalan. Karena itu, dirinya enggan menanggapi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa kasus Arteria Dahlan tidak unsur pidana.

Urip mengakui jika Anggota DPR RI memiliki hak imunitas. Hanya saja, kata dia, anggota dewan dalam tugas dan fungsi DPR tidak dibenarkan untuk berbicara rasis.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Rekomendasi
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Berita Terkini
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved