Kronologi Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMA di Siak yang Jasadnya Ditanam di Kebun Sawit

Senin, 07 Februari 2022 - 16:06 WIB
loading...
A A A
Setelah itu pelaku keluar kebun dan meminjam cangkul kepada warga. Setelah berhasil mendapatkan cangkul, diapun mengubur jasad korban di perkebunan sawit itu.

"Pelaku membuang celana korban ke parit di TKP dan membawa handphone milik korban. Sementara sepeda motor korban disembunyikan di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP," tukasnya.

Kasus ini terungkap setelah 6 Febuari 2022, warga mencium bau busuk di lokasi. Setelah dicari baunya dari kuburan itu. Setelah dibongkar dan tau siapa jasad yang dikubur, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama polisi berhasil menangkap tersangka.

"Kita menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tukasnya.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)