Gelapkan 3.000 Botol Minyak Goreng, 3 Pemuda Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Senin, 07 Februari 2022 - 15:42 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng untuk menjual minyak tersebut ke penadah," katanya, Senin (7/2/2022).
Dia mengungkapkan, minyak goreng yang semestinya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, justru dikirim ke penadah di kawasan pergudangan di Surabaya.
Baca juga: 164 Rumah Sakit di Jatim Kembali Buka Layanan Pasien COVID-19
"Ini ada persengkongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subsidair 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Dia mengungkapkan, minyak goreng yang semestinya dikirim sebuah perusahaan di Gresik ke beberapa customer di Jatim, justru dikirim ke penadah di kawasan pergudangan di Surabaya.
Baca juga: 164 Rumah Sakit di Jatim Kembali Buka Layanan Pasien COVID-19
"Ini ada persengkongkolan jahat yang dilakukan sopir untuk menggelapkan minyak goreng yang saat ini kondisinya butuh perhatian khusus," tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terkena pasal 363 Ayat (1) atau 374 subsidair 372 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun.
(nic)
Lihat Juga :