Bandar sabu di Palembang ketangkap di hotel

Kamis, 11 Oktober 2012 - 01:36 WIB
Bandar sabu di Palembang ketangkap di hotel
Bandar sabu di Palembang ketangkap di hotel
A A A
Sindonews.com - Aparat Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumsel berhasil menangkap salah satu anggota jaringan narkoba asal Aceh di salah satu kamar hotel bintang empat Penusila, di Jalan Residen Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada Senin 8 Oktober 2012 sekitar pukul 23.00 WIB.

Namun sayang, setelah dikembangkan selama dua hari, petugas masih belum berhasil menangkap bandar besarnya. Diduga, sang bandar besar berhasil kabur ke Batam. Dalam operasi itu, anggota Subdit 1 pimpinan Kompol Syahril Musa berhasil menangkap tersangka Agus (27), pria yang diduga menjadi bandar pengedar sabu di wilayah Provinsi Sumsel.

Dari tangan tersangka Agus, warga Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang ini, petugas berhasil menyita tas besar berisi tas kecil yang isinya dua paket besar sabu seberat 205 gram dan empat paket sedang sabu siap jual seberat 103,88 gram atau senilai seharga Rp300 juta lebih.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Teguh Prayitno mengatakan, hampir seminggu anggotanya melakukan penyelidikan terkait adanya informasi bakal masuknya paket sabu dalam jumlah besar berasal dari jaringan Aceh.

"Senin pagi 8 Oktober 2012, anggota Subdit 1 di bawah pimpinan Kasubdit 1 Kompol Syahril Musa baru dapat titik terang, keberadaan tersangka penerima paket sabu dan lokasi tersangka berada," ungkap Tegud di Mapolda Sumsel, Rabu (10/10/2012).

Selanjutnya, tim Subdit 1 langsung bergerak mengejar tersangka yang malam itu sedang berada di kamar hotel berbintang di Jalan Residen Abdul Rozak.

"Saat digerebek, ternyata benar ada tersangkanya beserta paket sabu seharga Rp300 juta, serta beberapa plastik dan pipet untuk sabu dan ini paket tangkapan narkoba kita terbesar dalam sebulan terakhir ini dan tersangkanya jaringan besar," paparnya.

Sebenarnya, sambung, perwira melati tiga ini, anggotanya sudah mendapatkan nama bandar besar pemasok sabu ke tersangka Agus, namun sayang ketika dikejar yang bersangkutan sudah berhasil kabur duluan.

"Tersangka Agus ini masuk jaringan narkoba Aceh dan rencananya paket besar sabu ini akan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil serta dijual di wilayah Provinsi Sumsel, khususnya Kota Palembang," tegas Teguh.

Tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun ke atas. "Kita masih dalami lagi peranan tersangka Agus ini sebagai apa dan siapa saja jaringan Agus yang ada di Palembang, kita akan kejar terus sampai tertangkap," pungkasnya.

Sementara tersangka Agus mengatakan, bahwa paket sabu itu bukan miliknya melainkan milik temannya yang dititipkan kepadanya. "Saya sudah dua hari di hotel ini bersama teman saya. Saya disuruh teman saya A (DPO) menjaganya, karena akan diberi ke orang lain. Saya tahu kalau barang dititipkan teman saya adalah sabu," ungkap Agus di Mapolda Sumsel.

Bapak dua anak ini menambahkan, ia tidak diupah sama A untuk menjaga barang haram itu lantaran A adalah teman akrabnya sudah setahun terakhir ini. "Tapi kalau saya minta atau mau pakai sabu, selalu dikasih A," ujar Agus yang mengaku pernah masuk penjara tahun 2011 dan dihukum selama 6 bulan penjara di Rutan Pakjo Palembang dalam kasus kepemilikan paket sabu.

Ketika ditanya sudah berapa kali dititipkan si A narkoba paket sabu, pria berprofesi sebagai penjual mie ayam ini hanya senyum-senyum saja. "Dulu pernah juga, tapi paket kecil, bukan paket besar seperti ini," pungkas Agus.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5777 seconds (0.1#10.140)