Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Luwu Timur
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Petugas Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel , menangkap dua laki-laki berinisial AG (24) dan MA (44) warga Kabupaten Luwu Timur atas kepemilikan sabu 176,76 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian bergerak ke Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Jalajja, Kecamatan, Burau, Kabupaten Luwu Timur. Dan tiba pada Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 WITA. Kedua pelaku ditangkap.
"Dari tangan lelaki AG ditemukan satu box biru berisi dua saset sabu yang disimpan di saku celana dan pada lelaki MA ditemukan dua saset sabu," kata Suartana dalam keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).
Polisi mengembangkan tangkapan tersebut di rumah MA dan ditemukan 9 saset sabu. "Serta satu buah timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas di dalam rumah yang bersangkutan," ungkap Suartana.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel . Suartana menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah Lutim. "Kita masih kembangkan jaringannya," ucap dia.
Polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan. AG dan MA bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Polisi kemudian bergerak ke Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Jalajja, Kecamatan, Burau, Kabupaten Luwu Timur. Dan tiba pada Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 WITA. Kedua pelaku ditangkap.
"Dari tangan lelaki AG ditemukan satu box biru berisi dua saset sabu yang disimpan di saku celana dan pada lelaki MA ditemukan dua saset sabu," kata Suartana dalam keterangan resminya, Minggu (6/2/2022).
Polisi mengembangkan tangkapan tersebut di rumah MA dan ditemukan 9 saset sabu. "Serta satu buah timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas di dalam rumah yang bersangkutan," ungkap Suartana.
Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel . Suartana menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah Lutim. "Kita masih kembangkan jaringannya," ucap dia.
Polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan. AG dan MA bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(agn)