Fakta-fakta Polwan Cantik Manado Hilang, Viral, Lalu Jadi Buron, No. 7 Mencengangkan
Sabtu, 05 Februari 2022 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
5. Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
6. Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik . Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
7. Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
6. Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik . Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.
7. Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
(eyt)
Lihat Juga :