Fakta-fakta Polwan Cantik Manado Hilang, Viral, Lalu Jadi Buron, No. 7 Mencengangkan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 19:05 WIB
loading...
Fakta-fakta Polwan Cantik...
Anggota Polisi Wanita (Polwan), Briptu C dikabarkan hilang, ternyata desersi. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Polwan cantik berinisial Briptu C, anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos), karena sempat dikabarkan hilang. Kenyataannya, Polwan cantik tersebut justru kabur dan kini menjadi buron dari satuannya sendiri.

Baca juga: Cantik, Begini Penampakan Polwan Manado yang Kini Jadi Buron

Hilangnya anggota Polwan cantik ini, memunculkan sejumlah fakta menarik. Fakta-fakta itu antara lain sebagai berikut:



1. Polwan cantik berinisial Briptu C, ternyata memiliki nama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Gadis Manado kelahiran 26 Desember 1996 tersebut, memiliki NRP: 96120212.

Baca juga: Nganjuk Gempar! Pengusaha Muda Tewas Mengenaskan, Sekujur Tubuhnya Penuh Luka Bacokan

2. Gadis Manado yang usianya hampir 26 tahun tersebut, bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari satuannya.

3. Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

4. Polwan berparas cantik ini, memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus. Dia melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Baca juga: Fakta-fakta Penembakan Brutal KKB di Intan Jaya, Nomor 9 Bikin Merinding

5. Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

6. Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan polwan cantik . Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

7. Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
Debt Collector Sok Jagoan...
Debt Collector Sok Jagoan Tantang Polwan saat Tarik Mobil Langsung Ditangkap
Ribuan Orang Padati...
Ribuan Orang Padati CFD Sudirman-Thamrin, Polwan Jaga Jadi Incaran Spot Foto
3 Polwan Ini Ditunjuk...
3 Polwan Ini Ditunjuk Jadi Kapolres, Ada yang Bertugas di Sragen
Mutasi Polres Tangsel:...
Mutasi Polres Tangsel: Wakapolres hingga Kapolsek Berganti, Ada Sosok Polwan Cantik
Polwan yang Dititipkan...
Polwan yang Dititipkan Koper Isi Narkoba Pernah Jadi Sopir Istri AKBP Didik Putra Kuncoro
Istri AKBP Didik Putra...
Istri AKBP Didik Putra Kuncoro dan Polwan Aipda Dianita Positif Narkoba
KPK Ungkap Kondisi Petugas...
KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Ditabrak Jaksa saat OTT di Hulu Sungai Utara
Rekomendasi
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved