Polwan Manado Hilang dan Viral di Medsos, Ternyata Buron karena Desersi
Sabtu, 05 Februari 2022 - 16:35 WIB
loading...
Seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) di Polresta Manado, Briptu C dikabarkan hilang, ternyata desersi. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Briptu C, seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) yang sehari-hari bertugas di Polresta Manado, ramai dikabarkan hilang, hingga viral di media sosial (Medsos). Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata polwan tersebut desersi.
Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Polwan Cantik dengan Selingkuhan Berujung Penggerebekan Suami di Hotel
Kepastian adanya kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. "Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca juga: Fakta-fakta Penembakan Brutal KKB di Intan Jaya, Nomor 9 Bikin Merinding
"Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Jules Abraham Abast.
Baca juga: Tangis Pecah di Bangkalan, Baru Ambil Ijazah Sarjana Gadis Sumenep Tewas Dilindas Truk
Namun kata Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. "Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," pungkas Jules Abraham Abast.
Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Polwan Cantik dengan Selingkuhan Berujung Penggerebekan Suami di Hotel
Kepastian adanya kasus desersi ini, ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast. "Yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado, yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," katanya, Sabtu (5/2/2022).
Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Baca juga: Fakta-fakta Penembakan Brutal KKB di Intan Jaya, Nomor 9 Bikin Merinding
"Polda Sulut, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara," ujar Jules Abraham Abast.
Baca juga: Tangis Pecah di Bangkalan, Baru Ambil Ijazah Sarjana Gadis Sumenep Tewas Dilindas Truk
Namun kata Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. "Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," pungkas Jules Abraham Abast.
(eyt)
Lihat Juga :