Harga Minyak Goreng di Sumut Masih Mahal, KPPU Segera Lakukan Penegakan Hukum
Sabtu, 05 Februari 2022 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
“Dugaan kita ada pihak yang secara sengaja menahan pasokan atau ada hambatan dalam mekanisme dan teknis pelaksanaan kebijakan dari Permendag tersebut,” tukasnya.
Selain penegakan hukum, kata Ridho, perlu pula ditingkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.
“Kita akan terus berkordinasi dengan seluruh stakeholder hingga harga minyak goreng bisa dikendalikan. Termasuk kita akan mengikuti pertemuan dan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provinsi Sumut dan satgas pangan,” pungkasnya. Baca juga: Tak Ikut Pemerintah, Pedagang di Maros Tetap Jual Minyak Goreng Harga Lama
Sementara itu, Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka.
Disperindag Provsu sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag kab/kota. Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia.
Selain penegakan hukum, kata Ridho, perlu pula ditingkatkan komunikasi dengan semua stakeholder di daerah dan dengan pemerintah pusat untuk menciptakan sinergi dan kalaborasi demi mewujudkan harga minyak goreng yang wajar dan tersedia di masyarakat.
“Kita akan terus berkordinasi dengan seluruh stakeholder hingga harga minyak goreng bisa dikendalikan. Termasuk kita akan mengikuti pertemuan dan diskusi lanjutan yang akan diadakan oleh Disperindag dengan turut menghadirkan Biro Perekonomian Provinsi Sumut dan satgas pangan,” pungkasnya. Baca juga: Tak Ikut Pemerintah, Pedagang di Maros Tetap Jual Minyak Goreng Harga Lama
Sementara itu, Barita Sihite dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumut menyampaikan bahwa jauh sebelum Permendag Nomor 6 Tahun 2022 terbit, Disperindag telah melakukan pasar murah di 11 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan produsen utama minyak goreng dengan dana CSR mereka.
Disperindag Provsu sejak tanggal 19 Januari 2022 juga tetap melakukan monitoring bersama dengan Disperindag kab/kota. Dari monitoring tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan di pengecer hanya ada dalam 2 hari saja dan selanjutnya pasokan belum tersedia.
Lihat Juga :