ETLE Catat 90.524 Pelanggaran di Jateng, Terbanyak Pengendara Tak Pakai Helm
Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:24 WIB
loading...
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang, Jumat (4/2/2022). Foto/Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara efektif per Januari 2022. Selama Januari tercatat ada 90.524 pelanggaran lalu lintas.
Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Baca juga: Raker dengan Kapolri, DPR Minta Semua Polda Terapkan ETLE
Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang, Jumat (4/2/2022).
Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.
"Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi," kata Kombes Agus.
Dia menjelaskan, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.
Direktorat lalu lintas (Dirlantas) Polda Jateng telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.
Baca juga: Raker dengan Kapolri, DPR Minta Semua Polda Terapkan ETLE
Terkait pelaksanaan ETLE di Jateng, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerima kunjungan dari Bapenda Provinsi Jateng dan Jasa Raharja Cabang Utama Semarang, Jumat (4/2/2022).
Dirlantas menjabarkan sistematika penerapan ETLE mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.
"Segala bentuk pelanggaran sudah bisa kita capture (rekam) dan kita foto. Lalu kita konfirmasi dan validasi," kata Kombes Agus.
Dia menjelaskan, pemberitahuan pelanggaran secara elektronik, pembayaran denda pun secara elektronik melalui BRIVA.
Lihat Juga :