Surat Sakti PPDB Beredar, Komisi V DPRD Jabar: Mencederai Kesepakatan

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:10 WIB
loading...
Surat Sakti PPDB Beredar,...
Tangkapan layar surat rekomendasi PPDB anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna beredar di media sosial. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sebuah foto surat berkepala surat DPRD Jawa Barat berisi rekomendasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) kepada Kepala SMK Negeri 4 Bandung beredar di media sosial.

Dalam surat tertanggal 10 Juni 2020 lalu dan diteken anggota Komisi V DPRD Jabar, Dadang Supriatna itu tertulis bahwa sehubungan masuknya kegiatan belajar mengajar 2020-202, dirinya selaku anggota Komisi V DPRD Jabar merekomendasikan seorang calon siswa.

Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya menyesalkan adanya surat rekomendasi tersebut. Pasalnya, seluruh anggota DPRD Jabar sebelumnya sudah membuat kesepakatan tidak akan memberikan rekomendasi apapun dalam PPDB tahun ini karena sistemnya sudah dirancang dengan sangat baik.

Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar itu menegaskan, keluarnya surat sakti tersebut telah mencederai kesepakatan yang telah dibuat DPRD Jabar, khususnya Komisi V di mana Dinas Pendidikan menjadi salah satu mitra kerjanya.

(Baca: PPDB Online Dimulai, Beberapa Persoalan Ini Mesti Antisipasi)

"Kami yakin sistem PPDB ini sudah bagus untuk dijalankan. Ketika ternyata satu anggota kami melakukan seperti ini, ini mencederai kesepakatan di antara kami," tegas Abdul Hadi, Jumat (12/6/2020).

Hadi mengaku telah meminta konfirmasi langsung kepada Dadang dan yang bersangkutan membenarkan. Namun Hadi mengaku tidak bisa memberikan sanksi atau teguran kepada anggotanya itu.

"Yang harus dipahami juga, pimpinan di DPRD bukan struktur atasan. Jadi kami dari pimpinan fraksi tidak punya kewenangan memberi sanksi apapun kepada anggota. Kami masing-masing independen. Dari komisi sendiri, ini adalah pencederaan dari kesepakatan," tandasnya.

Dadang Supriatna sendiri membenarkan jika foto surat yang beredar di media sosial itu berasal darinya. "Jadi ada orang tua siswa datang, minta surat rekomendasi. Kata saya, sekarang sistemnya online, untuk apa pakai surat. Dia minta, ya sudah saya kasih. Mau nanti ke sananya bagaimana kan tetap jalur online," ungkap Dadang, Jumat (12/6/2020).

(Baca: SMAN 5 Depok Buka Pendaftaran untuk Anak Berkebutuhan Khusus)

Meski begitu, Dadang mengaku tidak ingin mengintervensi sekolah supaya menerima calon siswa tersebut. "Di situ saya tidak ada intervensi, apakah mau diterima atau tidak silakan, kan ada sistemnya tersendiri," kata anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar itu.

Dadang menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak atas perbuatannya. Dia juga menyatakan, tidak bermaksud menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD Jabar dengan membuat surat rekomendasi tersebut. "Oleh karena itu, sekali lagi saya memohon maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya perbuat," katanya.

Pria yang digadang-gadang bakal maju di Pilkada Kabupaten Bandung itu pun meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun SMKN 4 Kota Bandung untuk mengabaikan surat rekomendasinya.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya bahwa ternyata berniat berbuat baik pun harus tetap memperhatikan aturan dan norma yang ada di masyarakat," katanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas: Pembelajaran...
Satgas: Pembelajaran di 3 Provinsi Sumatera Sudah Normal, tapi Masih Ada Sekolah di Tenda
SIT Darul Abidin Ajak...
SIT Darul Abidin Ajak Siswa Jadi Inovator di Era AI
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
Kebutuhan Fleksibilitas...
Kebutuhan Fleksibilitas Meningkat, Sekolah di Jakarta Hadirkan Program Setengah Hari
PP Tunas Berlaku, Pemprov...
PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Kepedulian Longsor Cisarua...
Kepedulian Longsor Cisarua KBB, BRI Insurance Salurkan Bantuan Air Bersih dan Perlengkapan Sekolah
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo Energy dan BP per 22 Juni 2026
Berita Terkini
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Infografis
4 Kesepakatan Bersejarah...
4 Kesepakatan Bersejarah Amerika Serikat-Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved