Terlilit Utang, Pria Ini Nekat Gelapkan Motor Temannya di Muara Angke
Kamis, 03 Februari 2022 - 12:27 WIB
loading...
A
A
A
Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni sebuah STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B-3919-UXV, sebuah kunci kontak, dan baju Koko yang digunakan pelaku. Sepeda motor korban dijual Rp3,5 juta.
”Hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian dan membayar utang,” ungkapnya. Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.
”Hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian dan membayar utang,” ungkapnya. Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.
(ams)
Lihat Juga :