Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:52 WIB
loading...
Terdakwa Unlawful Killing...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang unlawful killing Laskar FPI, Rabu (2/2/2022) dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. Terdakwa mengaku baru kali ini terlibat aksi baku tembak. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI , Rabu (2/2/2022) dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. Terdakwa mengaku baru kali ini terlibat aksi baku tembak.

"Tak pernah, baru kali ini (terlibat baku tembak)," ujar salah satu terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat ditanyai hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: 3 Ahli Pindad Jelaskan Senpi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Selama menjadi polisi dia baru kali ini mengalami baku tembak dan saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI, kondisi batinnya terasa sangat kacau.

Saat hendak membawa 4 Laskar FPI ke kantor polisi mendadak dia diserang di dalam mobil dan dialah yang meminta tolong pada rekan-rekannya hingga akhirnya terjadi penembakan di dalam mobil. "Saya teriak bang tolong, bang (sewaktu diserang Laskar FPI di dalam mobil)," kata Fikri.

Saat kejadian, di dalam senjata api miliknya terdapat 10 peluru yang mana dilepaskannya di dua lokasi yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI. Kemudian, di dalam mobil anggota polisi saat ingin menuju Polda Metro Jaya yang turut menewaskan 4 anggota Laskar FPI lainnya. "Tersisa 4 peluru yang diserahkan ke penyidik," ucapnya.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menambahkan persidangan berikutnya berupa tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Persidangan akan dilanjutkan kembali dua pekan mendatang pada Selasa 15 Februari 2022 dengan agenda tuntutan dari JPU," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Dirjen hingga Pejabat...
Dirjen hingga Pejabat Kemnaker Dituntut 4,5-7 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Irvian Bobby Sultan...
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan K3
Rekomendasi
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved