Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Bersaksi Baru Kali Ini Terlibat Baku Tembak

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:52 WIB
loading...
Terdakwa Unlawful Killing...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang unlawful killing Laskar FPI, Rabu (2/2/2022) dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. Terdakwa mengaku baru kali ini terlibat aksi baku tembak. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI , Rabu (2/2/2022) dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa. Terdakwa mengaku baru kali ini terlibat aksi baku tembak.

"Tak pernah, baru kali ini (terlibat baku tembak)," ujar salah satu terdakwa Briptu Fikri Ramadhan saat ditanyai hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: 3 Ahli Pindad Jelaskan Senpi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Selama menjadi polisi dia baru kali ini mengalami baku tembak dan saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI, kondisi batinnya terasa sangat kacau.

Saat hendak membawa 4 Laskar FPI ke kantor polisi mendadak dia diserang di dalam mobil dan dialah yang meminta tolong pada rekan-rekannya hingga akhirnya terjadi penembakan di dalam mobil. "Saya teriak bang tolong, bang (sewaktu diserang Laskar FPI di dalam mobil)," kata Fikri.

Saat kejadian, di dalam senjata api miliknya terdapat 10 peluru yang mana dilepaskannya di dua lokasi yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek saat terjadi baku tembak dengan Laskar FPI. Kemudian, di dalam mobil anggota polisi saat ingin menuju Polda Metro Jaya yang turut menewaskan 4 anggota Laskar FPI lainnya. "Tersisa 4 peluru yang diserahkan ke penyidik," ucapnya.
Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul

Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menambahkan persidangan berikutnya berupa tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Persidangan akan dilanjutkan kembali dua pekan mendatang pada Selasa 15 Februari 2022 dengan agenda tuntutan dari JPU," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
MSIN Putuskan Tak Bagi...
MSIN Putuskan Tak Bagi Dividen, Fokus Perkuat Platform Digital
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved