Jago Johani DPO Begal Modus Menolong di Jakabaring Akhirnya Diciduk

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:35 WIB
loading...
Jago Johani DPO Begal...
Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang meringkus tersangka Jago Johani Putra (19), DPO pelaku begal di kawasan Jakabaring. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Tim Opsnal Pidum dan Tekab 134 Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang meringkus tersangka Jago Johani Putra (19), DPO pelaku begal di kawasan Jakabaring dengan modus membantu mendorong motor korban yang sedang mogok.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Jago yang merupakan warga Perumahan Grand Residence II Talang Keramat, Banyuasin tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.

"Tersangka merupakan satu dari tiga orang komplotan begal yang beraksi di dekat Halte Bank Sumsel pada 23 November 2021 lalu sekitar pukul 02:00 WIB," ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (2/2/2022).



Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian berawal saat korban, Bagas Satria Kusuma (18) warga Lorong Manggis, Kelurahan Silaberanti hendak pulang ke rumah neneknya dan melintasi Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya di depan Halte Transmusi Bank Sumsel Babel.

"Korban pulang dan mendorong motornya karena kehabisan bensin. Tersangka dan dua temannya yang lain niatnya mau bantu tapi malah minta si korban turun dan meminta paksa handphone korban," jelasnya.

Setelah berhasil mengambil ponsel dan motor korban, selanjutnya ketiga tersangka melakukan pengancaman. Karena takut, korban pun lari meninggalkan ketiga tersangka.

"Tersangka mengaku kalau motor tersebut telah dijual seharga Rp1,7 juta. Oleh tersangka, motor dijual kepada seorang penadah yang juga telah kami amankan," ungkapnya.

Selain tersangka Jago, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio milik korban. "Saat ini tersangka Jago sedang diperiksa terkait aksinya untuk mengetahui apakah terlibat dengan aksi kejahatan lainnya," ujarnya.

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2347 seconds (0.1#10.140)