KPU Asahan Minta Tambah Anggaran Pilkada Rp5 Miliar
Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:13 WIB
loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKabupaten Asahan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp5 miliar menjadi Rp45 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. (Foto/SINDOnews/Ismanto Panjaitan)
A
A
A
KISARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp5 miliar menjadi Rp45 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 .
Perubahan anggaran tersebut seiringdengan surat KPU RI perihal Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pilkada 2020.Sebelumnya, KPU Asahan menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
"Ada penambahan anggaran lima miliar (rupiah). Dan telah kita usulkan ke Pemkab (Asahan)," kata Ketua KPU Asahan, Hidayat Sp saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran, Jumat (12/6/2020).
Hidayat mengatakan, penyelenggaran Pilkada 2020 sedikit berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya. Rencananya, Pilkada yang akan dilaksanakan menerapkan standar kesehatan Covid-19. (BACA JUGA: Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada)
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) juga akan bertambah. Dan jumlah pemilih per-TPS juga akan dikurangi dari 800 pemilih menjadi 500 pemilih.
Perubahan anggaran tersebut seiringdengan surat KPU RI perihal Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pilkada 2020.Sebelumnya, KPU Asahan menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
"Ada penambahan anggaran lima miliar (rupiah). Dan telah kita usulkan ke Pemkab (Asahan)," kata Ketua KPU Asahan, Hidayat Sp saat dikonfirmasi SINDOnews.com, di Kisaran, Jumat (12/6/2020).
Hidayat mengatakan, penyelenggaran Pilkada 2020 sedikit berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya. Rencananya, Pilkada yang akan dilaksanakan menerapkan standar kesehatan Covid-19. (BACA JUGA: Mau Terapkan Protokol Kesehatan, KPU Medan Butuh Rp40 Miliar Lanjutkan Tahapan Pilkada)
Sejalan dengan hal tersebut, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) juga akan bertambah. Dan jumlah pemilih per-TPS juga akan dikurangi dari 800 pemilih menjadi 500 pemilih.
Lihat Juga :