Usai Rakerwil, Dekopinwil Jawa Barat Surati Presiden, Ini yang Disampaikan
Rabu, 02 Februari 2022 - 00:11 WIB
loading...
A
A
A
Usep Sumarno mengatakan, masih banyak orang di lingkungan perkoperasian yang belum paham cara kerja dan cara bergerak Organisasi Gerakan Koperasi Indonesia. Ini yang menyebabkan gerakan koperasi belum maksimal bergerak, khususnya di Provinsi Jawa Barat.
Bahkan, lanjutnya, ada yang mengatasnamakan Dekopin yang jelas-jelas tidak pernah Munas. Karena itulah, lanjut Usep, Gerakan Koperasi Jawa Barat yang terdiri dari 27 Dekopinda dan 23 pusat dan gabungan koperasi bersepakat membuat pernyataan sikap bersama. Baca juga: Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari
“Tidak ada Munas Dekopin yang sah selain Munas yang dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar yang telah memutuskan Saudara H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah masa bhakti 2019-2024, berikut keputusan-keputusan Munas lainnya,” katanya.
Karena itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mendesak pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas Dekopin 2019 Makassar. “Meminta kepada pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas tersebut dan mencatatkannya dalam daftar khusus yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Maka, sebagai konsekuensi dari pernyataan tersebut di atas, Gerakan Koperasi Jawa Barat mengultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI untuk bersikap tegas dengan tidak menerima dan mengakui kepengurusan Dekopin selain kepengurusan hasil Munas 2019 Makassar.
“Apabila tidak ada sikap yang tegas dari Pemerintah (Kementerian Koperasi), maka kami Gerakan Koperasi Jawa Barat menyatakan bahwa Kementerian Koperasi telah merusak tatanan pembangunan perkoperasian di Indonesia serta telah memecah belah Gerakan Koperasi Indonesia,” tegas Usep.
Bahkan, lanjutnya, ada yang mengatasnamakan Dekopin yang jelas-jelas tidak pernah Munas. Karena itulah, lanjut Usep, Gerakan Koperasi Jawa Barat yang terdiri dari 27 Dekopinda dan 23 pusat dan gabungan koperasi bersepakat membuat pernyataan sikap bersama. Baca juga: Dualisme Dekopin Kembali Memanas, Nurdin Halid Gugat Balik Sri Untari
“Tidak ada Munas Dekopin yang sah selain Munas yang dilaksanakan pada tanggal 11-14 November 2019 di Makassar yang telah memutuskan Saudara H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin yang sah masa bhakti 2019-2024, berikut keputusan-keputusan Munas lainnya,” katanya.
Karena itu, Gerakan Koperasi Jawa Barat mendesak pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas Dekopin 2019 Makassar. “Meminta kepada pemerintah untuk mengakui dan menerima hasil Munas tersebut dan mencatatkannya dalam daftar khusus yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Maka, sebagai konsekuensi dari pernyataan tersebut di atas, Gerakan Koperasi Jawa Barat mengultimatum Menteri Koperasi dan UKM RI untuk bersikap tegas dengan tidak menerima dan mengakui kepengurusan Dekopin selain kepengurusan hasil Munas 2019 Makassar.
“Apabila tidak ada sikap yang tegas dari Pemerintah (Kementerian Koperasi), maka kami Gerakan Koperasi Jawa Barat menyatakan bahwa Kementerian Koperasi telah merusak tatanan pembangunan perkoperasian di Indonesia serta telah memecah belah Gerakan Koperasi Indonesia,” tegas Usep.
Lihat Juga :