Oknum PNS Lapas Martapura Terancam Dipecat karena Tepergok Simpan Sabu
Selasa, 01 Februari 2022 - 19:52 WIB
loading...
IS (52), oknum PNS Lapas Martapura,OKU Timur, Sumsel terancam dipecat karena tepergok menyimpan sabu saat digerebek polisi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
OKU TIMUR - IS (52), oknum PNS Lapas Kelas IIB Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel yang digerebek polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu terancam dipecat.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada IS apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti kepemilikan narkotika.
Baca juga: Oknum ASN Lapas Martapura Sumsel Digerebek Lagi Pesta Sabu
"Kita akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan jika memang terbukti bersalah, termasuk juga dipecat sebagai PNS. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa di kepolisian."
"Kita akan melihat fakta-faktanya di persidangan nanti, jadi menunggu keputusan inkrah dari hakim dahulu, barulah kita menentukan sikap," ujar Fahriyuddin saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Terkait kasus tersebut, Fahriyuddin menegaskan, bahwa pihak Lapas Martapura menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat," jelasnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II B Martapura, Fahriyuddin Jusep mengatakan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada IS apabila terbukti melakukan pelanggaran yang berat, seperti kepemilikan narkotika.
Baca juga: Oknum ASN Lapas Martapura Sumsel Digerebek Lagi Pesta Sabu
"Kita akan berikan sanksi tegas berupa pemecatan jika memang terbukti bersalah, termasuk juga dipecat sebagai PNS. Saat ini yang bersangkutan masih terus diperiksa di kepolisian."
"Kita akan melihat fakta-faktanya di persidangan nanti, jadi menunggu keputusan inkrah dari hakim dahulu, barulah kita menentukan sikap," ujar Fahriyuddin saat dihubungi, Selasa (1/2/2022).
Terkait kasus tersebut, Fahriyuddin menegaskan, bahwa pihak Lapas Martapura menyerahkan sepenuhnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Jika memang benar terlibat dan terbukti sebagai pemakai. Kita cuma memberikan faktanya, soal hukuman juga ada dari pusat," jelasnya.
Lihat Juga :