MUI Kota Bengkulu Cabut Maklumat Salat Tarawih di Masjid

Kamis, 23 April 2020 - 18:10 WIB
loading...
MUI Kota Bengkulu Cabut...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu akhirnya mencabut Maklumat Nomor 20 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020 lalu. Foto iNews TV/Endro D
A A A
BENGKULU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu akhirnya mencabut Maklumat Nomor 20 tahun 2020 yang dikeluarkan pada tanggal 16 April 2020 lalu. Dimana salah satu poinnya menganjurkan masjid di Kota Bengkulu tetap menggelar ibadah salat tarawih dan salat berjamaah di masjid dengan beberapa persyaratan seperti menjaga kebersihan masjid dan melarang jamaah yang sakit untuk tidak datang ke masjid.

Karenanya umat Islam di Kota Bengkulu dianjurkan untuk mengikuti salat tarawih dan ibadah bulan suci Ramadhan di rumah sesuai anjuran pemerintah.

Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi mengatakan, dasar pencabutan maklumat ini berdasarkan masukan rapat bersama dan masukan sejumlah pihak terkait.

“Berdasarkan masukan dari Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu, direktur tiga rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu serta arahan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Bengkulu, MUI Kota Bengkulu akhirnya mencabut maklumat tersebut, “ kata Ketua MUI Kota Bengkulu Zul Effendi, Kamis (23/4/2020).

“Selain itu dasar pertimbangan MUI Kota Bengkulu mencabut maklumat tersebut dikarenakan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020 dan juga melihat wabah COVID-19 ini sebagai bencana nasional dan juga perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu yang terus bertambah hingga delapan orang dinyatakan positif COVID-19,” timpalnya.

Sebelumnya maklumat MUI Kota Bengkulu ini sempat menuai pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan surat edaran Kementrian Agama Republik Indonesia maupun imbauan sejumlah ormas Islam di Indonesia yang menganjurkan umat muslim untuk salat tarawih di rumah demi memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)