Pinjol Ilegal di Jakut Beroperasi di Balik Nama Besar Pantai Indah Kapuk

Senin, 31 Januari 2022 - 16:59 WIB
loading...
Pinjol Ilegal di Jakut...
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022). Foto: MPI/Bachtiar Rojab
A A A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ilegal yang dipimpin WNA China berinisial YFC memanfaatkan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) untuk mengoperasikan bisnisnya sekaligus mengelabui petugas. PIK memang dikenal kawasan bisnis dan perekonomian yang mumpuni.

"Kawasan Pantai Indah Kapuk itu kan kawasan permukiman dan juga kawasan bisnis yang cukup representatif sehingga ini juga digunakan mereka katakanlah mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: 1 WNA China dan 2 WNI Jadi Tersangka Pinjol Ilegal di PIK

Pemilik ruko yang disewa tempatnya juga tidak mengetahui aktivitas perusahaan tersebut. Sebab, dari 4 lantai ruko lantai pada bagian paling bawah dibuat kosong sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

"Kita lakukan penggerebekan itu lantai 1 kosong. Kegiatannya ada di lantai 2, 3, dan 4 jadi orang dari luar lihat ini ruko tidak ada aktivitas," ucapnya.

Mereka beraktivitas selama 7 hari full. Para karyawan juga bekerja dengan waktu yang sangat panjang. "Bahkan, di hari libur pun ada kegiatan mereka bekerja. Shiftnya terus, mereka tidak berhenti selama 1 minggu. Hari libur juga ada. Jam operasionalnya mulai jam 9 pagi hingga jam 7 malam," ujar Zulpan.
Baca juga: Curhat Kapolda Metro, Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan!

Selain YFC sebagai tersangka, polisi juga menetapkan 2 tersangka lainnya yakni S (34) dan S (22). Tersangka S selain bertugas sebagai penerjemah juga melakukan izin usaha. Kantor pinjol ilegal tersebut memiliki empat aplikasi pinjaman online ilegal yakni Doku, Kotak Online, Dana Kilat, dan Kredito.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Mengenal Terapi Regeneratif,...
Mengenal Terapi Regeneratif, Pendekatan Medis untuk Peremajaan dan Pemulihan Jaringan
Miss Indonesia 2026...
Miss Indonesia 2026 Cari 38 Finalis Terbaik, Audisi Terakhir Digelar di Jakarta
Berita Terkini
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Tahfidz 11 Juz, Alhazen...
Tahfidz 11 Juz, Alhazen Nufail Dapat Beasiswa Yayasan Al-Azhar Kelapa Gading
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved