Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal

Kamis, 23 April 2020 - 17:54 WIB
loading...
Bea Cukai Blitar Musnahkan...
Bea Cukai Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
A A A
BLITAR - Bea Cukai Blitar memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras, serta puluhan botol cairan vape di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar, pada Rabu (22/04/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Moch Arif Seijo Noegroho menjelaskan keseluruhan barang yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode tahun 2019. “Barang ilegal hasil penindakan itu, lalu dijadikan barang dikuasai negara (BDN). Setelah itu ditetapkan menjadi BMN,” jelasnya.

BMN hasil penindakan kemudian diusulkan untuk dimusnahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika nilainya sampai Rp150 juta. Atau Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) jika nilainya lebih dari Rp150 juta.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 2.066.051 batang rokok ilegal, 21 botol cairan vape dan 196,44 liter miras ilegal. “Total kerugian negara dari keseluruhan BMN tersebut mencapai Rp1,5 miliar lebih,” ungkapnya.

Untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan botol miras dimusnahkan dengan cara digilas alat berat. “Ini merupakan kerjasama rutin yang dilakukan Bea Cukai Blitar bersama Rupbasan Blitar dalam hal pemusnahan barang,” ujar Arif.

“Dalam kasus ini, semua barang tidak ada yang kami lelang, semuanya kami hancurkan karena barangnya ilegal, mirasnya ilegal, rokoknya ilegal tidak ada pita cukainya. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan tidak segan bila tahu peredaran rokok dan miras ilegal, segera laporkan karena itu merugikan negara,” tandasnya.

Pemusnahan hari ini merupakan agenda lanjutan setelah diadakannya acara pemberian penghargaan kepada pengguna jasa pada bulan Maret lalu, yang juga telah dilakukan pemusnahan secara simbolis bersama Plt. Walikota Blitar dan instansi terkait.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)