Ini yang Dilakukan saat Tabrakan di Jalan, Jangan Lari untuk Hindari Amuk Massa
Minggu, 30 Januari 2022 - 11:46 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diatur dalam Pasal 232 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib:
-Memberikan pertolongan kepada korban.
-Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
-Memberikan keterangan kepada polisi.
Adapun tindakan masyarakat saat terjadi tabrak lari, yakni:
1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.
2. Mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna kendaraan.
3. Berikan pertolongan kepada korban. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit.
4. Mengamankan barang-barang milik korban agar tidak dicuri oleh tangan-tangan jahil.
5. Menghubungi keluarga korban.
6. Melaporkan kejadian kepada polisi.
-Memberikan pertolongan kepada korban.
-Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
-Memberikan keterangan kepada polisi.
Adapun tindakan masyarakat saat terjadi tabrak lari, yakni:
1. Menguasai keadaan. Harus diupayakan bisa menahan diri dan tidak terbawa emosi. Tidak perlu mengejar dan menghakimi pelaku.
2. Mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna kendaraan.
3. Berikan pertolongan kepada korban. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit.
4. Mengamankan barang-barang milik korban agar tidak dicuri oleh tangan-tangan jahil.
5. Menghubungi keluarga korban.
6. Melaporkan kejadian kepada polisi.
(thm)
Lihat Juga :