Setelah Terima Ganti Untung Rp5,2 Miliar dari Pertamina, Warga Tuban Ini Bisa Beli Lahan 2 Hektare

Jum'at, 28 Januari 2022 - 21:23 WIB
loading...
Setelah Terima Ganti...
Darsono, warga Dusun Pomahan, Sumbergeneng, Jenu, Tuban mendapat ganti untung Rp5,2 miliar dari pembebasan lahan untuk proyek kilang minyak Pertamina-Rosneft. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
TUBAN - Darsono, warga Dusun Pomahan, Sumbergeneng, Jenu, Tuban, Jawa Timur mendapat ganti untung sebesar Rp5,2 miliar dari pembebasan lahan untuk proyek kilang minyak Pertamina-Rosneft.

Darsono melepas lahannya seluas kurang dari 1 hektare. "Sejauh ini setelah ganti untung itu saya tidak ada masalah soal pendapatan. Ekonomi berjalan lancar, malah lebih dari sebelumnya. Jika dulu saya punya lahan kurang dari 1 hektare, maka sebagian uang dari ganti untung itu saya belikan lahan 2 hektare," katanya, Jumat (28/1/2022).



Dia menambahkan, lahan baru yang dia beli juga tidak jauh dari lokasi sebelumnya. Lahan tersebut dia tanami jagung dan padi. Bahkan untuk tananam jagung, dalam waktu dekat sudah memasuki masa panen.

"Dari uang ganti untung, selain untuk beli tanah, juga saya belikan dua unit mobil untuk anak saya. Salah satunya Pajero," katanya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Pertamina Rosneft Pengolahan Dan Petrokimia (PRPP) Kadek Ambara Jaya menyatakan, perusahaan berkomitmen tinggi untuk proaktif melibatkan tenaga lokal dalam proses pembangunan Kilang GRR Tuban.

Hingga land clearing (pembersihan lahan) tahap ke-3 yang diselesaikan pada tahun 2021 lalu, Kilang GRR Tuban telah melibatkan lebih dari 300 pekerja. "Di mana 98 persen di antaranya adalah warga lokal sekitar proyek," katanya, Jumat (28/1/2022).


Pelaksanaan pekerjaan land clearing tahap ke-1 hingga ke-3 sendiri telah melibatkan lebih dari 600 warga sekitar proyek.

Hal ini dilakukan sejalan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan serta ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlaku.

"PRPP dan Pertamina Project GRR berkomitmen merekrut pekerja yang memenuhi persyaratan dan memenuhi kompetensi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kadek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1645 seconds (0.1#10.140)