67 Pengajuan Sertifikasi Lahan Dinas Pertanahan Makassar Gagal

Jum'at, 28 Januari 2022 - 23:12 WIB
loading...
67 Pengajuan Sertifikasi...
Sebanyak 67 pengajuan sertifikasi dari Dinas Pertanahan Kota Makassar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Proses pensertifikatan lahan milik Pemkot Makassar ternyata tidak cepat. Pada 2021 lalu, sebanyak 67 pengajuan sertifikasi dari Dinas Pertanahan Kota Makassar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal.

Secara keseluruhan, Dinas Pertanahan Kota Makassar mengajukan pensertifikatan terhadap 75 titik lahan. Akan tetapi, sepanjang tahun itu hanya delapan lahan yang sertifikatnya berhasil diterbitkan.



“Berangkat dari pengalaman di 2021 dari 75 yang diadakan pertanahan yang disertifikatkan hanya delapan yang berhasil keluar sertifikatnya,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum, Jumat (28/1/2022).

Namsum pun menyayangkan lambatnya proses pensertifikatan lahan tersebut. Sebab menurutnya sudah ada standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pensertifikatan lahan yang seharusnya bisa cepat.

“Kalau bermasalah okelah. Tapi kalau betul-betul tidak masalah kenapa harus lama,” keluh Namsum.

Karena itu, Namsum mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan BPN terkait proses pensertifikatan lahan teraebut. Pasalnya, untuk 2022 ini Dinas Pertanahan Kota Makassar akan mengusulkan 100 berkas untuk disertifikatkan.

“2022 saya mau targetkan 100 yang tersertifikat. Termasuk yang sudah diajukan sebelumnya. Tidak boleh lambat dalam prosesnya karena jelas,” imbuhnya.

Sebelumnya, BPN Kota Makassar sudah menyatakan komitmennya dalam memberantas mafia tanah. Salah satu langkahnya adalah menerbitkan sertifikat lahan-lahan yang bermasalah.



“Memberantas mafia tanah khususnya di Kota Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, perorangan, atau lembaga terkait dengan kepemilikan lahan,” ungkap Kepala BPN Kota Makassar, Yan Septedyas.

“Kalau ada penggunaan dokumen palsu kami laporkan ke polisi,” tegasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2967 seconds (0.1#10.140)