67 Pengajuan Sertifikasi Lahan Dinas Pertanahan Makassar Gagal

Jum'at, 28 Januari 2022 - 23:12 WIB
loading...
67 Pengajuan Sertifikasi...
Sebanyak 67 pengajuan sertifikasi dari Dinas Pertanahan Kota Makassar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Proses pensertifikatan lahan milik Pemkot Makassar ternyata tidak cepat. Pada 2021 lalu, sebanyak 67 pengajuan sertifikasi dari Dinas Pertanahan Kota Makassar ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal.

Secara keseluruhan, Dinas Pertanahan Kota Makassar mengajukan pensertifikatan terhadap 75 titik lahan. Akan tetapi, sepanjang tahun itu hanya delapan lahan yang sertifikatnya berhasil diterbitkan.

Baca Juga: BPN Makassar Komitmen Berantas Praktik Mafia Tanah

“Berangkat dari pengalaman di 2021 dari 75 yang diadakan pertanahan yang disertifikatkan hanya delapan yang berhasil keluar sertifikatnya,” ungkap Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum, Jumat (28/1/2022).

Namsum pun menyayangkan lambatnya proses pensertifikatan lahan tersebut. Sebab menurutnya sudah ada standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pensertifikatan lahan yang seharusnya bisa cepat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Seluruh Kantor Pertanahan...
Seluruh Kantor Pertanahan di Jateng Tetap Buka selama Libur Nyepi dan Idulfitri
Bantu Warga Urus Sertifikat,...
Bantu Warga Urus Sertifikat, 40 Kantor Pertahanan di Jatim Tetap Beroperasi saat Lebaran
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
Dedi Mulyadi Temukan...
Dedi Mulyadi Temukan Bantaran Sungai Bekasi Bersertifikat Hak Milik
Pakar Hukum: Sertifikat...
Pakar Hukum: Sertifikat Lahan di Atas Laut Diperbolehkan dalam UU Agraria
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Rekomendasi
Trump Ungkap 1.000 Rudal...
Trump Ungkap 1.000 Rudal Diarahkan ke Iran Jika Dia Dibunuh
Tambahan Upah Pungut...
'Tambahan Upah Pungut Kae Ono Tho' Jadi Bahasa Kode Bupati Etik Suryani Peras Pegawai BPKAD
Argentina vs Swiss:...
Argentina vs Swiss: La Albiceleste Dibayangi Tembok Kokoh La Nati
Berita Terkini
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
Infografis
Manchester City Gagal...
Manchester City Gagal Juara Piala FA, Pep di Ujung Tanduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved