Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Kena Denda Rp500 Ribu

Jum'at, 28 Januari 2022 - 18:04 WIB
loading...
Buang Sampah Sembarangan...
Buang sampah sembarangan di Jakarta Selatan bisa kena denda Rp250 ribu-Rp500 ribu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Buang sampah sembarangan di Jakarta Selatan bisa kena denda Rp250 ribu-Rp500 ribu. Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan tengah menggencarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kasudin Lingkungan Hidup Jaksel Muhammad Amin mengatakan, sanksi warga yang terkena OTT buang sampah sembarangan di trotoar, jalanan, hingga pasar berupa denda sebesar Rp250 ribu-Rp500 ribu sesuai aturan berlaku. Selain itu, ada juga sanksi sosial pada warga yang dikenakan saat kedapatan buang sampah sembarangan.
Baca juga: Keren, 265 RW di Jakarta Barat Jadi Percontohan Daur Ulang Sampah

Tidak sedikit warga yang gagal memenuhi kewajibannya saat diberikan sanksi denda. Namun, paling tidak ada efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.

"Kadang yang menjadi kendala kita OTT mereka tak bawa uang. Nah, KTP kita pegang. Ada juga tak bawa KTP, kalau kita denda Rp250 ribu di tempat kadang warga ada cuma punya uang Rp100 ribu. Kita tetap masukkan di retribusi daerah," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Pertamina Apresiasi Masyarakat Lewat Bank Sampah

Menurut dia, sanksi denda maupun sanksi sosial pada warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan secara prosedural. Maka itu, warga diminta menaati aturan dan diharapkan sadar untuk tak membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan lingkungan.

"Jadi, sanksi itu juga kita lakukan wawancara saat mereka ditangkap, ada surat yang kita berikan, jadi melalui prosedur," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
15.800 Ton Sampah Luar...
15.800 Ton Sampah Luar Angkasa Berkecepatan 28.000 km/jam Akan Jatuh ke Bumi
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Rekomendasi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved