Aneh, Kualifikasi Usaha Kecil tapi Kerjakan Proyek Miliaran Rupiah
Kamis, 11 Juni 2020 - 23:08 WIB
loading...
A
A
A
"Aneh dan luar biasa. Badan Usaha yang kualifikasinya kecil, bisa menang lelang pekerjaan dengan pagu Rp3 miliar. Padahal di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 65 ayat 4 jelas menyebutkan nilai paket pengadaan barang, jasa konstruksi dan oleh usaha kecil paling besar adalah Rp2,5 miliar," jelas dia melalui sambungan telepon usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan.
Advokat muda pengurus Asosiasi Pengacara Syariah Jawa Timur ini kemudian mengingatkan semua pihak untuk hati hati dalam melakukan sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran Negara. Karena jika menabrak aturan resiko hukumnya berat. Tim pengadaan barang dan jasa menjadi sentral pertama dalam menyeleksi dokumen peserta tender pengadaan.
Tatik menduga biasanya panitia lelang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagai payung hukum.
Jika hal itu dilakukan maka artinya panitia lelang belum mengetahui ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Peratutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tidak Sah karena bertentangan dengan Sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kalau saran saya sih para pengguna anggaran hati hati ya. Tim pengadaan barang dan jasa sebagai filter utama dan pertama dalam menyeleksi dokumen peserta lelang harus teliti. Harus fixed agar kelak Dinas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen tidak kena masalah di kemudian hari. Beberapa daerah ada yang masih menggunakan dasar hukum Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 sebagai acauan, tetapi mereka lupa jika ada Putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Permen PUPR tersebut tidak sah karena bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi kedudukannya," kata Tatik.
Advokat muda pengurus Asosiasi Pengacara Syariah Jawa Timur ini kemudian mengingatkan semua pihak untuk hati hati dalam melakukan sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran Negara. Karena jika menabrak aturan resiko hukumnya berat. Tim pengadaan barang dan jasa menjadi sentral pertama dalam menyeleksi dokumen peserta tender pengadaan.
Tatik menduga biasanya panitia lelang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagai payung hukum.
Jika hal itu dilakukan maka artinya panitia lelang belum mengetahui ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Peratutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tidak Sah karena bertentangan dengan Sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kalau saran saya sih para pengguna anggaran hati hati ya. Tim pengadaan barang dan jasa sebagai filter utama dan pertama dalam menyeleksi dokumen peserta lelang harus teliti. Harus fixed agar kelak Dinas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen tidak kena masalah di kemudian hari. Beberapa daerah ada yang masih menggunakan dasar hukum Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 sebagai acauan, tetapi mereka lupa jika ada Putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Permen PUPR tersebut tidak sah karena bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi kedudukannya," kata Tatik.
Lihat Juga :