Aneh, Kualifikasi Usaha Kecil tapi Kerjakan Proyek Miliaran Rupiah

Kamis, 11 Juni 2020 - 23:08 WIB
loading...
A A A
"Aneh dan luar biasa. Badan Usaha yang kualifikasinya kecil, bisa menang lelang pekerjaan dengan pagu Rp3 miliar. Padahal di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 65 ayat 4 jelas menyebutkan nilai paket pengadaan barang, jasa konstruksi dan oleh usaha kecil paling besar adalah Rp2,5 miliar," jelas dia melalui sambungan telepon usai mendampingi kliennya sidang di Pengadilan.

Advokat muda pengurus Asosiasi Pengacara Syariah Jawa Timur ini kemudian mengingatkan semua pihak untuk hati hati dalam melakukan sebuah pekerjaan yang menggunakan anggaran Negara. Karena jika menabrak aturan resiko hukumnya berat. Tim pengadaan barang dan jasa menjadi sentral pertama dalam menyeleksi dokumen peserta tender pengadaan.

Tatik menduga biasanya panitia lelang menggunakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Standar dan Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia sebagai payung hukum.

Jika hal itu dilakukan maka artinya panitia lelang belum mengetahui ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Peratutan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 Tidak Sah karena bertentangan dengan Sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Kalau saran saya sih para pengguna anggaran hati hati ya. Tim pengadaan barang dan jasa sebagai filter utama dan pertama dalam menyeleksi dokumen peserta lelang harus teliti. Harus fixed agar kelak Dinas pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen tidak kena masalah di kemudian hari. Beberapa daerah ada yang masih menggunakan dasar hukum Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 sebagai acauan, tetapi mereka lupa jika ada Putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 yang menyatakan Permen PUPR tersebut tidak sah karena bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi kedudukannya," kata Tatik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Peninggalan Anies...
3 Peninggalan Anies Usai Tak Jabat Gubernur DKI, Nomor Terakhir Dipamerkan ke Wali Kota Rotterdam
Rekomendasi
AS Sesumbar Siap Fasilitasi...
AS Sesumbar Siap Fasilitasi Iran jika Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
Pakar Militer Ini Ungkap...
Pakar Militer Ini Ungkap AS dan Iran Masih Berusaha Raih Klaim Kemenangan
Mengintip Kunci Sukses...
Mengintip Kunci Sukses Anas Fikry dan Risky Adelia Regina Putri: Padukan Kehangatan Keluarga dan Aksi Sosial
Berita Terkini
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
Infografis
Raup Miliaran Rupiah,...
Raup Miliaran Rupiah, Ini 4 Podcaster Terkaya di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved