99 Petugas Pinjol Ilegal di PIK Diciduk, Begini Pola Kerjanya
Rabu, 26 Januari 2022 - 22:44 WIB
loading...
Sebanyak 99 orang pekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, PIK II, Jakarta Utara, diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 99 orang pekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara, diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Jumlah pekerja yang cukup banyak tersebut diketahui dibagi menjadi dua tim. Tim pertama terdiri dari 48 orang yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
Baca juga: Kantor Pinjol di PIK Jakut Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasinya
"Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo, tim reminder ini yang bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kemudian sisa pekerja yang lainnya berjumlah sekitar 50 orang bertugas mengingatkan peminjam yang sudah masuk dalam kategori terlambat melakukan pembayaran pinjol.
Jumlah pekerja yang cukup banyak tersebut diketahui dibagi menjadi dua tim. Tim pertama terdiri dari 48 orang yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Mereka ini semua mengoperasional sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
Baca juga: Kantor Pinjol di PIK Jakut Digerebek, Ini Daftar 14 Aplikasinya
"Jadi satu dua hari sebelum jatuh tempo, tim reminder ini yang bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kemudian sisa pekerja yang lainnya berjumlah sekitar 50 orang bertugas mengingatkan peminjam yang sudah masuk dalam kategori terlambat melakukan pembayaran pinjol.
Lihat Juga :